Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapenda Optimalisasi Pendapatan Pajak Melalui si "Kancil"

I Made Santha
I Made Santha

BALI TRIBUNE - Pertumbuhan suatu daerah dipengaruhi pendapatan daerah. Pendapatan suatu daerah, khususnya Bali, hampir 79 persen diantaranya bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Sesuai peraturan, ada juga kewenangan yang diserahkan ke Kabupaten/Kota. Diakui pendapatan pajak, terutama dari sektor pariwisata, cukup tinggi namun kewenangannya ada di Kabupaten/Kota, sedangkan provinsi Bali berorientasi pada pajak kendaraan bermotor sebagai pendapatan pajak utama. "Oleh karena itu upaya upaya yang perlu dilakukan pemerintah provinsi dalam mengoptimalkan pendapatan pajak itu bagaimana bermitra kerja dengan wajib pajak," begitu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dari kantornya di Renon, Denpasar, Rabu (16/5). Mengapa demikian, pasalnya menurut Santha, wajib pajak merupakan potensi dalam meraup pendapatan, sehingga kemitraan ini  perlu dibangun. "Jangan sampai ada anggapan wajib pajak itu dijadikan subyek atau obyek saja, dan saya tidak sependapat akan hal itu, namun yang penting adalah bagaimana kita bangun kemitraan," tukasnya. Ada kemitraan pemerintah yang memiliki tugas perpajakan dan masyarakat sebagai subyek/obyek pajak yang menjadi bagian pembangunan itu sendiri. Apa yang dilakukan Bapenda dalam kemitraan, tentu pelayanan publik yang perlu ditingkatkan. "Saya melihat selama ini mitra pajak tidak saja hadir di perkotaan, tetapi sesungguhnya juga ada di wilayah pedesaan dan pinggiran," sebutnya. Ia menganggap pelayanan di wilayah itu belumlah optimal. Lantas Santha mencontohkan, masyarakat yang sebenarnya sadar pajak, tapi karena jarak, waktu dan seterusnya akhirnya enggan membayar pajak. Disamping saat ini pihaknya sudah membuka gerai samsat, samsat pembantu, samsat link itu telah ada,tapi rupanya daerah pinggiran dan pedesaan belum terjamah. "Nah untuk menjawab semua itu, saya sudah mendesain model samsat yang door to door langsung dengan meluncurkan "Samsat Kancil" di bulan Juni atau Agustus 2018," ungkap Santha dengan sumringah. Ia jelaskan keberadaan "Samsat Kancil" untuk melengkapi samsat mobile yang hanya sampai di desa, sedangkan samsat kancil jangkauannya bisa sampai ke banjar banjar. "Jadi berangkat dari wajib pajak itu adalah mitra, kita akan sisir dan layani wajib pajak door to door," imbuhnya. Ia berpendapat terobosan yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk optimalisasi pelayanan bagi mitra pajak, jangan sampai mitra ini hilang. Untuk itulah pihaknya memutuskan jemput bola dan memberikan kemudahan. "Saat ini perangkat sedang kami siapkan, SOP juga sedang ditata, pengadaan kendaraan sudah bisa karena harus didesain khusus dan harapannya Agustus sudah bisa beroperasi," katanya berharap. Disamping itu pihaknya juga mulai men"cleansing" data, jadi potensi pajak aktif dan pasif semakin diketahui. Dengan demikian mengurai pelayanan publik bisa dilakukan. "Jadi bisa dikatakan samsat kancil tujuannya melayani mitra pajak door to door yang dilakukan oleh petugas pajak dengan menggunakan sepeda motor," tandasnya sembari berujar si Kancil akan ada 16 unit dan tersebar di Kabupaten/Kota di Bali, dan yang perlu dicatat kata Santha program ini baru satu satunya di Indonesia. 

wartawan
Arief Wibisono
Category

AHM Best Student 2025 Dibuka, Generasi Muda Siap Unjuk Inovasi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran ajang inovasi dan kreativitas bergengsi untuk anak muda yaitu Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025. Dibuka mulai 27 Mei – 29 Agustus 2025, wadah unjuk prestasi ini bisa diikuti para pelajar tingkat SMA/sederajat untuk menunjukan ide kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.