Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baswalu Awasi Konten Negatif di Medsos

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.

balitribune.co.id | BangliBerkaitan dengan pengawasan cyber dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), Bawaslu Bangli membentuk tim pengawasan dan  tim kelompok kerja (Pokja) untuk pengawasan terhadap isu negatif, hoax dan lainnya.

Menurut Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan untuk tim ini terdiri dari anggota Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Polres Bangli, Kesbangpol Bangli. Nantinya kami  bersama-sama melakukan pengawasan berkaitan tentang hal-hal negatif yang disebar melalui konten di medsos," jelasnya, Senin (30/9).

Dalam konteks pengawasan pihaknya juga berharap partisipasi masyarakat. ”Jika ada masyarakat yang mengadu, tentu kami akan segera menindaklanjuti,” sebut pria asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang ini.

Putu Pujawan mencontohkan ketika ada hal-hal yang menyerang kehormatan para pasangan calon (paslon) maka pihaknya akan melakukan kajian internal. Kemudian hasil akan disampaikan kepada divisi penanganan pelanggaran  untuk selanjutnya di-plenokan. Hasil akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bali. "Nantinya konten-konten tersebut akan di takedown oleh Bawaslu RI," jelasnya.

Pengawasan di medsos sangat penting, mengingat salah satu kegiatan kampanye melalui medsos. Maka itu, paslon mendaftarkan akun-akun yang digunakan untuk kampanye. Selain mengawasi akun-akun medsos paslon untuk kampanye tetapi juga menyasar akun pribadi.

Dalam kaitnya pencegahan, Putu Pujawan mengaku  pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama tim kampanye atau tim penghubung paslon, secara bersama-sama mengedukasi masyarakat, sehingga ruang kampanye digunakan untuk adu ide dan gagasan dan lepas dari hal-hal negatif.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.