Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Baswalu Awasi Konten Negatif di Medsos

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan.

balitribune.co.id | BangliBerkaitan dengan pengawasan cyber dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), Bawaslu Bangli membentuk tim pengawasan dan  tim kelompok kerja (Pokja) untuk pengawasan terhadap isu negatif, hoax dan lainnya.

Menurut Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan untuk tim ini terdiri dari anggota Bawaslu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Polres Bangli, Kesbangpol Bangli. Nantinya kami  bersama-sama melakukan pengawasan berkaitan tentang hal-hal negatif yang disebar melalui konten di medsos," jelasnya, Senin (30/9).

Dalam konteks pengawasan pihaknya juga berharap partisipasi masyarakat. ”Jika ada masyarakat yang mengadu, tentu kami akan segera menindaklanjuti,” sebut pria asal Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang ini.

Putu Pujawan mencontohkan ketika ada hal-hal yang menyerang kehormatan para pasangan calon (paslon) maka pihaknya akan melakukan kajian internal. Kemudian hasil akan disampaikan kepada divisi penanganan pelanggaran  untuk selanjutnya di-plenokan. Hasil akan diteruskan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bali. "Nantinya konten-konten tersebut akan di takedown oleh Bawaslu RI," jelasnya.

Pengawasan di medsos sangat penting, mengingat salah satu kegiatan kampanye melalui medsos. Maka itu, paslon mendaftarkan akun-akun yang digunakan untuk kampanye. Selain mengawasi akun-akun medsos paslon untuk kampanye tetapi juga menyasar akun pribadi.

Dalam kaitnya pencegahan, Putu Pujawan mengaku  pihaknya secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama tim kampanye atau tim penghubung paslon, secara bersama-sama mengedukasi masyarakat, sehingga ruang kampanye digunakan untuk adu ide dan gagasan dan lepas dari hal-hal negatif.

wartawan
SAM
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.