Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batas Akhir Mutasi Atlet Porprov, 31 Agustus 2018

Putu Yudi Atmika

BALI TRIBUNE - Batas akhir mutasi atlet yang bakal bertanding di ajang Porprov Bali XIV/2019 Tabanan yakni pada tanggal 31 Agustus 2018. Bagi atlet luar Bali yang mutasi ke kabupaten/kota di Bali dilakukan lewat tanggal tersebut,  maka kepindahannya tidak akan diproses. Bidang Keabsahan KONI Bali untuk Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, Putu Yudi Atmika mengatakan, jika ada cabang olahraga yang kedatangan atlet dari luar Bali yang ingin pindah ke Bali dan turun di Porprov nanti, maka ada beberapa kriteria persyaratan yang harus dilengkapi sebelum batas akhir itu. “Di antaranya yang paling dasar dan sangat penting untuk mutasi itu, untuk level KONI Kabupaten/Kota atau cabang olahraga (cabor) cabor setingkat kabupaten/kota dan Bali, yakni ketentuan perpindahan satu tahun sesuai dengan domisili,” kata Yudi Atmika, Minggu (12/8). Persyaratan sesuai domisili itu, ditegaskan pria yang juga Ketua Umum (Ketum) Pengprov FPTI Bali, yakni atlet luar Bali yang pindah ke Bali atau daerah di Bali, harus sudah menjadi penduduk di wilayah Provinsi Bali dengan menunjukkan namanya ada dalam Kartu Keluarga (KK) yang dicetak per 31 Agustus 2018. Tak hanya itu, atlet tersebut jika telah memenuhi persyaratan tersebut dengan benar, sekaligus juga mengurus KONI Bali Card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) atlet KONI Bali. Diharapkan hal itu mampu disosialisasikan semua pihak, termasuk pengprov cabor, pengkab/pengkot cabor dan KONI kabupaten/kota seluruh Bali. “Semua itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga nanti jangan lagi ada persoalan terkait keabsahan atlet itu,” demikian Yudi Atmika.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.