Batas Maksimal Toko Modern 1.760 Toko | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 20 July 2017 19:05
I Made Darna - Bali Tribune
Ilustrasi toko modern
Ilustrasi toko modern

BALI TRIBUNE - Toko modern yang menjamur di wilayah Badung menjadi atensi khusus Pemkab Badung. Untuk menata toko model ‘mart-mart’ ini, pemerintah “gumi keris” telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang Penataan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dalam Perda yang diketuk palu, Senin (17/7) itu, diatur jelas aturan main pembangunan toko modern di gumi keris. Dalam aturan tersebut, Pemkab hanya menyiapkan kuota 1.760 toko modern. Rinciannya, 400 di Kuta Selatan, 389 di Kuta, 408 di Kuta Utara, 264 di Mengwi, 222 di Abiansemal dan 77 di Petang. Toko modern yang paling dibatasi adalah toko modern jenis berjejaring.

Sedangkan toko modern milik warga lokal yang dibangun mandiri dibiarkan bebas alias tak diatur. Anggota DPRD Badung, IGN Shaskara mengatakan, pengaturan toko modern ini diharapkan mampu menggeliatkan kembali keberadaan pasar-pasar rakyat yang di Badung. “Harapan kita, setelah toko modern ini diatur pasar rakyat bisa bangkit lagi,” ujarnya, Rabu (19/7).

Dengan bekal Perda yang baru, Shaskara pun meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi dan Perdagangan bisa segera menata ulang seluruh toko modern yang ada di gumi keris. Bagi toko modern bodong agar ditindak tegas, begitu juga toko modern yang terlanjur berizin namun menyalahi zona dan kuota agar izinnya tidak diperpanjang.

“Harus tegas. Sesuaikan dengan Perda, kalau tidak berizin ya tertibkan. Kalau salahi aturan izinnya jangan diperpanjang lagi,” pinta Ketua Fraksi Golkar ini.

Dengan pembatasan toko modern jenis berjejaring ini, politisi Golkar ini berharap toko modern milik warga pribumi bisa bangkit. Ia bahkan berharap warung-warung kecil yang sebelumnya dikelola secara tradisional bisa mengarah ke modern. Toh juga toko modern milik warga lokal tidak dibatasi.

“Aturannya kan toko modern berjejaring cuma boleh 30 persen saja. Sedangkan toko modern milik masyarakat tidak dibatasi. Jadi ini peluang bagi masyarakat agar bisa bersaing,” jelasnya.

Shaskara juga berharap pasar-pasar di Badung bisa bangkit dan memperbaiki manajemen dan kondisi pasarnya agar kembali dilirik oleh masyarakat. Ia minta agar pasar di Badung dikelola secara modern dan profesional. “Pasar rakyat wajib berbenah, kalau tidak ingin ditinggal. Apalagi sekarang ada program revitalisasi pasar, ini adalah momentum bagi pasar rakyat untuk bangkit,” tegasnya.

Sementara Kadis Koperasi dan Perdagangan Badung Ketut Karpiana menyatakan, penataan toko modern dengan perda yang baru diatur dari tingkat desa hingga kecamatan. “Untuk pembangunan toko modern sudah diatur detail mulai dari desa hingga per kecamatan. Jadi kalau diluar zona dan kuota tidak boleh,” ujarnya.

Dikatakan bahwa pembatasan ini untuk memproteksi agar toko modern berjejaring yang kini marak tidak semakin meraja lela. Selain itu juga untuk melindukung toko-toko kecil dan pasar rakyat. “Perda sudah ketuk palu, tinggal menunggu verifikasi dari Gubernur saja,” kata Karpiana.

Setelah perda ini bisa dilaksanakan, maka apabila toko modern berjejaring melebihi kuota maka harus ditertibkan. Terlebih, kata dia, dari ribuan toko modern yang terdata, yang mengantongi izin hanya berjumlah ratusan. “Dari data kami yang berizin baru 600an. Jadi, yang lain harus tunduk perda,” tegasnya.