Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batuk-batuk, Napi Narkoba Akhirnya Meninggal Dunia

Bali Tribune/ Illustrasi
balitribune.co.id | Denpasar -  Seorang nara pidana (napi) kasus narkoba di Lapas Kerobokan, I Wayan Sudarta (58) meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Sanglah, Kamis (21/5). Sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir, korban mengalami batuk-batuk selama sepekan terakhir.
 
Informasi yang dihimpun Bali Tribune mengatakan, pelaku narkoba ini sudah tidak tahan lagi dengan sakit batuk yang dideritanya sehingga menyampaikan keluhan itu kepada pihak Lapas lalu dibawa ke RS Sanglah. "Dia mengeluh batuk. Bahkan, kami nilai dia batuknya berdahak sehingga dibawa ke RS Kamis (21/5) pagi. Sebelumnya dia juga mengalami batuk berdarah," ungkap seorang petugas.
 
Kalapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Yulius Sahruza membenarkan bahwa, korban mengeluh batuk berdahak lalu sempat dibawa ke klinik Lapas oleh teman - teman korban. Namun pada pukul 09.30 Wita, ia dirujuk ke RS Sanglah. Namun setelah sempat dirawat nyawanya tidak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 Wita. "Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga diketahui bahwa korban memiliki riwayat sakit yang cukup lama. Yang bersangkutan juga peminum berat waktu masih di luar," katanya pada Jumat (22/5). 
 
Mengenai penyakit yang dialami korban, Yulius mengatakan belum sempat dilakukan uji lab. Meski demikian, diyakini korban tidak mengidap Covid-19. Pasalnya, selama ini nara pidana di Lapas Kerobokan tidak ada kontak langsung dengan masyarkat dari luar. Namun sejumlah tindakan antisipasi terus dilakukan. Untuk penanganan sendiri, dilakukan fogging karena di luar juga ada penyakit demam berdarah. Fogging atau penyemrpotan disinfektan di Lapas rutin dilakukan untuk mengantisipasi. "Untuk jenasanya sudah diserahkan kepada pihak keluarganya," tuturnya.
 
Korban sendiri sedang menjalani masa hukuman selama lima tahun. Dia sudah menjalani hukumannya selama dua tahun.
wartawan
habit

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.