Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa 1 Paket Shabu, Putu Ayu Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Puti Ayu
Terdakwa Puti Ayu usai divonis 11 tahun di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Terdakwa I Putu Ayu Lestari (38) tidak terlihat penuh penyesalan ketika majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (16/5) memutuskan hukuman selama 11 tahun penjara. Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada, meyakinkan terdakwa bersalah dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 150 gram. Selain kurungan penjara, Hakim juga menjerat terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga wajib menjalani hukuman 11 tahun penjara terhitung terdakwa selama berada dalam tahanan dan membayar Rp1 miliar, subsider tiga bulan," kata Hakim dalam amar putusannya. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang semula terlihat menerima dan hanya menganggukkan kepala saat ditanya hakim. Namun setelah diminta untuk konsultasi ke penasehat hukumnya Benny Hariono, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan jawaban Jaksa. "Kami menyatakan pikir-pikir selama seminggu atas putusan majelis hakim," kata Benny. Terdakwa ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Kabupaten Badung pada 27 Desember 2017, Pukul 11.30 Wita di tempat dirinya kos kamar nomor 20. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan satu buah koper berwana pink yang didalamnya berisi satu paket sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 100,89 gram brutto. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik berwarna hita yang disimpan di dalam baskom abu-abu dengan berat masing-masing paket kode A mencapai 45,85 gram brutto, paket kode B seberat 0,34 gram brutto dan paket kode C seberat 0,94 gram brutto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Viktor Suherman (DPO) yang berada di Jakarta. Kepada petugas, terdakwa hanya diperintahkan temannya itu untuk mengambil barang sesuai perintah Viktor. Untuk tindakannya itu, Ia hanya diberikan upah sabu-sabu secara gratis untuk digunakan sendiri.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Kelian Lan Prajuru Desa Adat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri Pengukuhan Kelian lan Prajuru Desa Adat Karangasem Masa Bakti 2026–2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin Kliwon Uye, 2 Februari 2026, bertempat di Desa Adat Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.