Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja dari Bangkok, Bule Rusia Dituntut 12 Bulan

Artem Smirnov tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Rusia, Artem Smirnov yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran membawa narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (16/7).  Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 lalu ini cukup beruntung. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Paulus Agung Widaryanto hanya menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).  Selain itu, dari tiga pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ketiga.  Atas dasar itu, JPU memintas kepada majelis hakim diketuai Estahar Oktavi supaya menghukum terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan poin tuntutannya.  Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin mencari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.  Ketua majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada siding pekan depan. Sedangkan JPU Paulus menyatakan tetap pada tuntutannya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita. Kala itu petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.  Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.  Dalam pengakuannya kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto. Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja. JPU kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wisatawan Asal Rusia Kehilangan Handphone di Montana Del Café

balitribune.co.id I Bangli - Wisatawan asal Rusia, Kvasha (62), melapor mengaku telah kehilangan handphone di areal parkir Montana Del Café, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani pada Rabu (25/3/2026) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kintamani langsung turun melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.