Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja dari Bangkok, Bule Rusia Dituntut 12 Bulan

Artem Smirnov tampak berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BALI TRIBUNE - Seorang wisatawan asal Rusia, Artem Smirnov yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lantaran membawa narkotika jenis ganja, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (16/7).  Dalam sidang tersebut, pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 lalu ini cukup beruntung. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Paulus Agung Widaryanto hanya menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan).  Selain itu, dari tiga pasal yang dialamatkan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif JPU, terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ketiga.  Atas dasar itu, JPU memintas kepada majelis hakim diketuai Estahar Oktavi supaya menghukum terdakwa dengan hukuman pidana. "Menjatuh hukuman pidana terhadap terdakwa Artem Smirnov dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas JPU saat membacakan poin tuntutannya.  Namun sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan. Di antaranya, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa pernah beberapa kali direhabilitasi di negaranya sebagai hal yang meringankan. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, memberikan peluang terjadinya peredaran gelap narkotika dan dapat menimbulkan citra negatif bagi Bali sebagai daerah wisata," kata JPU. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Artha Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa lulusan Sarjana Psikologi ini meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan ingin mencari kerja dan masih menjadi tulang punggung bagi keluarga.  Ketua majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangan pembelaan itu pada putusannya yang dibacakan pada siding pekan depan. Sedangkan JPU Paulus menyatakan tetap pada tuntutannya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita. Kala itu petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya. Lalu petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan saat melewati pos pemeriksaan dengan mesin X-Ray. Melihat itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengeladah badan dan barang bawaan terdakwa.  Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.  Dalam pengakuannya kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok. Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto. Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja. JPU kemudian menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.