Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ganja, Wanita Muda ini Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Yulia saat mendengarkan dakwaan Jaksa.

BALI TRIBUNE - Yulia Nur Safitri yang beru beranjak 20 tahun harus menelan pil pahit saat didudukan di kursi Pengadilan Negari Denpasar. Wanita berparas lugu ini diduga menjadi perantara jual-beli Ganja seberat 879,43 gram dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumanya paling lama penjara seumur hidup, paling singkat 6 dan 5 tahun penjara. Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Dody Artha Kariawan ini ditangkap polisi pada tanggal 29 Mei 2018 pukul 11 Wita di rumah kos No 9 kamar No 10 di Jalan Alas Harum, Sading. Saat terdakwa ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 1 buah tas warna kuning yang didalamya berisikan satu plastik bening berisi paket yang digulung dengan lakban yang setelah dibuka berisikan ganja kering seberat 879,43 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku, barang bukti itu adalah titipan dari orang yang bernama Made Yosep yang nantinya akan diambil langsung oleh Made Yosep atau orang lain. “Atas pengakuan itu, petugas meminta terdakwa untuk menghubungi Made Yosep, tapi tidak berhasil,”sebut Jaksa Dipa Umbara. Tapi tidak lama kemudian atau sekitar pukul 14;00 Wita, datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) ke kamar kos terdakwa. Kedatangan Paul ternyata ingin mengambil tas kuning berisi ganja yang sebelumnya ditemukan petugas dalam kamar kos terdakwa. Saat itu pula polisi langsung membawa terdakwa bersama saksi Paul untuk diperiksa lebih lanjut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.