Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Hasis 2 Kg ke Bali, Terapis Asal Jerman Divonis 10 Tahun

Bali Tribune/ BULE - Terdakwa Frank Zeidler (56) warga negara Jerman didampingi penerjemah di depan sidang.
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis hasis sebanyak 2.105 gram dengan terdakwa warga negara Jerman bernama Frank Zeidler (56), memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/6). Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menganjar pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962  itu pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
 
Putusan itu kurang 5 tahun dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Made Putriningsih, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Saat mendengar pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa dibantu oleh penerjemah bahasa, I Wayan Ana.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I sebagaiaman diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan ke-I penuntut umum," tegas Hakim Oktavi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani oleh tedakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan," ujar Hakim Oktavi saat membacakan amar putusannya. 
 
Adapun hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi pria yang berprofesi sebagai terapis di negara asalnya ini diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya. 
 
Vonis yang diberikan majelis hakim ini pun disambut gembira oleh terdakwa dan penasihat hukum. "Kami terima Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukumnya. Di sisi lain, pihak JPU dari Kejati Bali masih belum bisa bersikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
 
Sebagaimana diberita Bali Tribune, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan terdakwa di terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal saat Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 
 
Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya.
 Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga terhadap koper milik terdakwa. 
 
Lalu, petugas membawa terdakwa beserta koper miliknya ke ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.
 
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan narkotic test. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa hasis. Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasusnya bergulir ke meja hijau. 
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.