Bawa Kabur Barang Proyek, Dua Pekerja Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 15 September 2016 09:47
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
PLN
DITANGKAP - Dua pekerja yang diamankan karena membawa kabur barang milik proyek jaringan kabel PLN.

Negara, Bali Tribune

Dua pekerja proyek jaringan listrik milik PLN, Siding (29) dan Pitra Eka Wijaya (39) ditangkap tim Buser Satuan Reskrim Polres Jembrana di rumahnya, Jalan Gurami Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Rabu (14/9) dini hari.

Siding dan Pitra dilaporkan ke polisi hari Selasa lalu oleh pimpinan proyek di tempatnya bekerja, Ricky Andika Putra (23),  yang tinggal di Jl P Batam, Lingkungan Dauhwaru, Jembrana.

Dalam laporannya, korban telah kehilangan barang berupa sebuah sabuk pengaman panjat tiang listrik, sebuah gunting pemotong kabel, sebuah power pull (alat pengencang kabel), dan sebuah katrol untuk berat 5 ton, yang sebelumnya disimpan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.

Setelah menerima laporan kehilangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari keterangan saksi-saksi, pelakunya mengarah kepada kedua pekerja tersebut. Setelah berhasil diamankan di rumahya masing-masing, dan ditemukan barang bukti yaitu satu buah gunting kabel  di rumah pelaku Siding dan sebuah katrol di rumah pelaku Pitra,  polisi kemudian menggiring keduanya ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan dan pendalaman. 

Kedua pelaku dalam keterangannya mengakui telah mengambil barang-barang milik kontraktor rekanan proyek pemasangan kabel PLN, yang dilaporkan hilang tersebut. Namun keduanya melakukan secara terpisah di hari berbeda. Mereka mengaku menyita barang-barang tersebut karena upah kerja mereka bersama sejumlah pekerja lain dalam satu bulan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah belum dibayarkan. Barang-barang tersebut diambilnya saat rumah yang juga dijadikan sebagi mess tersebut dalam keadaan kosong.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi Rabu (14/9), seizin Kapolres Jembrana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut. Kini kedua pelaku diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara.