Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Kokain, WN Peru Diamankan di Bandara

Bali Tribune/ DIAMANKAN – Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengamankan WN Peru berinisial GTM dan warga Lampung beriinisial VPT dalam kasus narkotika.
balitribune.co.id | Mangupura - Warga Negara (WN) Peru dengan inisial GTM (55) ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram dengan modus menelan barang haram itu alias swallow.
 
"Tersangka datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari x-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali," kata Kasubdit I Direktorat Narkotika, Polda Bali, AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Jumat (19/7).
 
Ia menjelaskan, setelah melewati pemeriksaan rontgen dari mesin x-ray, ditemukan pada bagian saluran pencernaannya sediaan narkotika jenis kokain dengan modus swallow.
 
Kata dia, pihak yang akan menerima kokain dari GTM ke Bali ini tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan dari pihak yang akan menerima kokain dari tersangka terputus.
 
"Tahunya dia (GMT) itu cuma bawa barang datang ke Indonesia sendirian. Untuk barangnya kan sudah ada sifat fisiknya, sedangkan untuk yang menerima sudah terputus, tidak bisa dikembangkan lagi," katanya.
 
Begitu juga perihal upah yang diterima GTM, tidak dapat terdeteksi, hal ini disebabkan dengan jaringan yang terputus. Namun, polisi mendapati sekitar 100 dolar Amerika Serikat dari GTM berupa pecahan 20 dolar Amerika Serikat "Tapi uang ini tidak dijadikan barang bukti," ujar Nugroho.
 
Narkotika jenis kokain yang ditelan tersangka, yaitu dalam bentuk 125 bungkusan plastik dengan berat 950 gram, yang dapat dikonsumsi ribuan orang.
 
GTM terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
 
 
 
Warga Lampung
 
Selain WN Peru, Bea Cukai juga menangkap tersangka asal Lampung berinisial VPT (29) karena menerima empat biji ganja yang dikirimkan dari Jerman, dalam sebuah paket dengan menyelipkan ganja tersebut di dalam buku.
 
"Berawal dari pemeriksaan petugas terhadap diterimanya paket asal Jerman tersebut, dan juga melewati mesin x-ray, kita curigai dari hasil pengamatan kita barang itu adalah berupa biji ganja sebanyak 4 biji," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, kemarin.
 
Himawan menuturkan, dari kecurigaannya terhadap tersangka VPT maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para petugas didapati isi paket berupa 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.
 
Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium terhadap paket yang ditemukan dengan diselipkan dalam buku. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi paket yang diterima VPT dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.
 
Dari kejadian tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery, dan melakukan investigasi terhadap penerima paket asal Jerman tersebut.
 
Himawan juga menjelaskan dengan dilakukannya upaya control delivery, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket, VPT yang juga bekerja sebagai wiraswasta.
 
Disamping itu, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali, Deby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka VPT dicurigai menerima paket berisi biji ganja ini untuk ditanam sendiri.
 
"Iya untuk asal pengirimannya itu dari Jerman, tapi tentang siapa yang mengirimkan ini, masih akan kita selidiki lebih lanjut," jelasnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.