Denpasar, Bali Tribune
Terbukti membawa kristal bening diduga sabu-sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto dari Bangkok (Thailand) ke Bali (Indonesia), seorang pelaut asal Mumbai India, Sayeb Mohammed Said (29) divonis 14 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini disampikan dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim I Dewa Gede Suarditha, Senin (28/3). Kesemaptan itu, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya bahwa terdakwa Sayeb Mohammed Said terbukti bersalah sesuai pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni mengimport narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tanpa izin pihak berwenang.
Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan seperti terdakwa Sayeb Mohammed Said tidak mendukung program Pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika dan perbuatan terdakwa menciderari Bali sebagai daerah pariwisata, juga mempertimbangkan hal meringankan terdakwa Sayeb Mohammed Said belum pernah dihukum.
Atas putusan dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya HM Rifan dkk menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampikan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa Sayeb Mohammed Said asal India yang berprofesi sebagai pelaut itu, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Sabtu 5 September 2015 tapi baru resmi ditahan sejak 10 September 2015. Ia yang kelahiran Manarashtra India, 18 Desember 1986 tersebut ditangkap saat mengambil bagasi setelah perjalanan dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Air Asia QZ 521 rute Bangkok-Denpasar, yang tiba sekitar pukul 18.00 Wita.
Ketika itu, seorang petugas security di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tempat pengambilan barang di bagasi yang menaruh curiga terhadap gerak gerik terdakwa Sayeb Mohammed Said, mencoba menghampiri dengan maksud ingin membantu. Namun justru ditanggapi sinis sehingga semakin meyakinkan petugas bahwa ada sesuatu dibarang bawaan milik pelaku. Ternyata benar, saat tas koper milik terdakwa ditemukan, petugas langsung berinisiatif memeriksa dan hasilnya ditemukan tas punggung warna coklat yang didalamnya terdapat bungkusan dilakban warna hitam. Setelah diperiksa, ternyata terdapat kristal bening diduga sabu-sabu (methamphetamine).
Atas kejadian tersebut, terdakwa langsungh dibawa ke kantor Bea Cukai Bandara Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut tapi bungkam sehingga diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti kristal bening diduga sabu-sabu (methamphetamine) ketika ditimbang beratnya 1.516 gram bruto.