Bawaslu Badung Lakukan Pengawasan Intensif dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih | Bali Tribune
Diposting : 25 July 2024 19:50
ARW - Bali Tribune
Bali Tribune / PEMUTAKHIRAN - Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (25/7) bersama tim melakukan pemutakhiran data.

balitribune.co.id | MangupuraBawaslu Kabupaten Badung terus berupaya memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 berjalan lancar dan akurat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melaksanakan pengawasan ketat pada sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, Kamis (25/7) menyatakan, pengawasan dilakukan baik di tingkat kecamatan bersama Panwaslucam maupun di tingkat desa bersama jajaran PKD. Upaya ini dilaksanakan secara kontinu dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Selama periode tersebut, Bawaslu Kabupaten Badung telah mengidentifikasi beberapa temuan penting dan saran perbaikan yang memerlukan tindak lanjut, seperti, Pemilih Baru yang Tidak Dicoklit, Stiker Coklit yang Tidak Ditempel, Kesalahan Penulisan Jumlah Disabilitas pada Stiker Coklit, Stiker Coklit yang Tidak Lengkap (Kurang Penulisan Nama Kepala Keluarga, Waktu Pelaksanaan, Tanda Tangan Pantarlih dan Kepala Keluarga), Stiker Coklit yang Ditempel di Tiang Listrik

"Semua saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih," ucap Hery.

Dalam kesempatan ini ia juga mengungkapkan, patroli pengawasan kawal hak pilih ditemukan hasil, dari 11 pemilih disabilitas, 10 orang telah terdaftar, sementara 1 orang belum melakukan perekaman KTP-el dan belum terdaftar. Pemilih Lanjut Usia: Dari 8 pemilih lanjut usia, 7 orang telah terdaftar, sementara 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari daftar. Dari 2 pemilih pemula telah terdaftar, namun 1 di antaranya belum melakukan perekaman KTP-el karena baru berumur 17 tahun pada tanggal 27 September 2024. Pemilih Umum: Dari 6 pemilih masyarakat umum, 5 orang telah terdaftar, sementara 1 orang telah meninggal dunia dan telah dicoret dari daftar.

Sebagai tindak lanjut, ia memastikan untuk pemilih disabilitas dan pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el, Bawaslu Kabupaten Badung akan mendorong KPU Kabupaten Badung dan Disdukcapil Kabupaten Badung untuk melakukan perekaman KTP-el dengan mekanisme jemput bola.

"Dengan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan yang ketat ini, Bawaslu Kabupaten Badung berharap dapat memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan mendatang adalah data yang valid dan akurat, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik," pungkasnya.