Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Larang Paslon Gunakan Program Hibah dan Bansos untuk Kampanye

Bali Tribune / screenshoot surat resmi Bawaslu Badung terkait aturan kampanye yang wajib dipatuhi

balitribune.co.id | MangupuraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung secara tegas melarang para paslon Gubernur/wakil Gubernur dan Bupati/wakil Bupati yang bertarung di Pilkada Badung menggunakan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye.

Lembaga pengawas pemilu ini juga turut mewarning pejabat negara dan pejabat daerah termasuk pejabat ASN agar diminta netral, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

Larangan Bawaslu Badung ini tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Plt Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat nomor 1101/PM.00.02/K.BA-01/10/2024, terkait perihal imbauan pencegahan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan.

Dalam surat tersebut selain berisi poin larangan juga berisi dasar hukum dan sanksi apabila dilanggar. Bahkan bagi paslon petahana yang melabrak imbauan Bawaslu ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon.

Nah, khusus berkaitan dengan dana hibah dan bansos, Bawaslu Badung menegaskan bahwa larangan ini berlaku selama masa kampanye. Yakni dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Sehubungan dengan dimulainya tahapan kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Badung tahun 2024 pada tanggal  25 September sampai dengan 23 November 2024, sebagai mana diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024 bersama ini kami sampaikan imbauan dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang adil, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.," tulis dalam surat tersebut.

Selain soal hibah/ bansos, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lainnya/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Hal ini termasuk larangan penggunaan dana hibah, bantuan sosial (bansos) atau sebutan lain yang menjadi program pemerintah maupun pemerintah daerah untuk digunakan dalam kampanye pemilihan," jelasnya.

Diungkapkan juga bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada paslon Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  Walikota atau wakil Walikota baik selalu petahana maupun bukan.

Untuk  petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bila bukan petahana sanksinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal ini, Penjabat Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku akan mengikuti imbauan Bawaslu ini.

"Iya, kita ikut dan jalankan imbauan Bawaslu itu," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Soal hibah yang paling ditekankan dalam surat imbauan Bawaslu itu, Kadis PUPR Badung ini memastikan tidak akan ada pencairan hibah maupun bansos selama masa kampanye.

"Kita bekerja sesuai ketentuan saja. Selama masa kampanye tidak ada hibah (hibah cair,red)," kata Surya Suamba.

Pencairan hibah untuk masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan akan diproses kembali setelah perhelatan masa kampanye selesai.

"Sesuai ketentuan hibah untuk masyarakat akan diproses mungkin setelah kampanye," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Badung juga sempat meminta Pemkab Badung menunda pencairan hibah. Alasannya selain hibah jor-joran mengalir ke luar Badung kondisi keuangan Badung juga kini terancam defisit.

Kemudian Golkar berharap hibah yang nota bena program pemerintah tidak dipakai senjata kampanye oleh salah satu paslon. 

wartawan
ANA
Category

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elnusa Petrofin Gandeng Jurnalis Bali dalam Pena Petrofin Awards 2026

balitribune.co.id | Denpasar – PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), menggelar silaturahmi bersama insan pers di Bali pada Jumat (8/5/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi strategis sekaligus menyosialisasikan ajang penghargaan jurnalistik Pena Petrofin Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergi JKN, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Tinjau Layanan di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mempererat sinergi dengan mitra fasilitas kesehatan, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Vetty Yulianty Permanasari, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (6/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.