Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Badung Soroti Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan

Bali Tribune / Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta 

balitribune.co.id | Mangupura - Bawaslu Kabupaten Badung bersama Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pendataan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh Kabupaten Badung sesuai implementasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.

Hal hasil, Bawaslu Kabupaten Badung menemukan terdapat APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Badung dalam kondisi rusak
pada titik/zona pemasangan, terpasang tidak pada titik/zona pemasangan, dan terpasang pada fasilitas umum seperti pemasangan di pohon perindang dan tiang lampu penerangan. 

Menindaklanjut hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung layangkan Surat Saran Perbaikan Nomor 1309/PM.00.02/K.BA-01/11/2024, tertanggal 4 November 2024, ditujukan ke KPU Badung. Isinya antara lain : 

1. Memperbaiki alat peraga kampanye (APK) fasilitasi KPU Kabupaten Badung dan penambahan dari Paslon yang ditemukan dalam kondisi rusak dan hilang

2. Menyesuaikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Titik/Zona sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik/Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024

3. Melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada titik/zona yang lebih representatif dengan memperhatikan nilai estetika dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, bahwa APK peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung difasilitasi oleh KPU Kabupaten Badung dan dapat digandakan sebanyak 200% untuk masing-masing jenis APK. Sementara, APK yang disoroti Bawaslu Badung sebagian ada yang fasilitasi oleh KPU Badung dan ada yang merupakan APK gandaan dari tim pemenangan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menerangkan bahwa pihaknya telah lengkap mendata APK yang tidak sesuai aturan, baik itu bentuk foto maupun lokasi pemasangannya. Data tersebut sudah diberikan ke KPU Kabupaten Badung yang secara lengkap terlampir di Surat Saran Perbaikan.

“Kami sudah berikan Surat Saran Perbaikan lengkap dengan datanya baik itu bentuk foto maupun data lokasinya, kami harap segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP RI Maruarar Sirait Tinjau Program BSPS di Banjar Oongan Tonja

balitribune.co.id I Denpasar -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait melakukan kunjungan terkait Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Banjar Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (10/8/2026). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang jumlah bantuannya sebanyak 31 unit, tahun ini jumlah bantuan naik menjadi 4.184 unit. 

Baca Selengkapnya icon click

Pilkel Serentak di Klungkung, Sembilan Calon Petahana Wajib Cuti

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 9 perbekel (kepala desa) petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Klungkung diwajibkan untuk mengajukan cuti. Langkah ini harus diambil sebelum para perbekel incumbent tersebut resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskerpus Badung Bekali Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Hadapi Banjir Informasi di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kemampuan memilah dan mengevaluasi informasi menjadi semakin penting. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung menggelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Kabupaten Badung, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.