Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Bali Sebut Netralitas ASN jadi Kunci Jamin Pilkada Transparan

Bali Tribune / I Wayan Wirka (kiri)

balitribune.co.id | DenpasarAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Wayan Wirka mengatakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu faktor kunci untuk menjamin berlangsungnya proses demokrasi Pilkada 2024 yang adil dan transparan.

"Ada dua esensi netralitas ASN yaitu tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak membuat keputusan yang mampu merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," kata Wirka di Denpasar, Sabtu (27/7).

Menurut Wirka, ASN menjadi posisi yang strategis dalam pemilihan, mengingat tidak sedikitnya suara yang dapat diraih melalui pendekatan kepada ASN, utamanya untuk calon-calon petahana.

"Untuk itu, ASN harus fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang terbaik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali,

Wirka menambahkan, imbas dari bentuk ketidaknetralan ASN bukan hanya merusak sistem demokrasi bangsa, namun juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

"Jika ASN tidak netral, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kemurnian hasil pilkada? Ini tentu memiliki daya rusak yang signifikan pada proses elektoral," katanya.

Wirka mengingatkan bahwa sukses tidaknya penerapan netralitas ini dalam pemilihan tergantung dari seluruh pihak dan pemangku kepentingan terkait dalam membentengi diri, menahan, dan turut serta dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkup terkecilnya.

Untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran terhadap netralitas ASN ini, Bawaslu Bali telah melakukan antisipasi dengan berkoordinasi secara intensif serta kerja sama dengan pemerintah daerah. Selain itu, melakukan sosialisasi secara masif kepada para ASN.

wartawan
ANT
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.