Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Didesak Tuntaskan Kasus Money Politic di Buleleng

Bali Tribune/ POLITIK UANG - Pelapor dan saksi kasus dugaan politik uang di Buleleng, saat mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Warga Buleleng, Nyoman Redana, sebelumnya melaporkan kasus dugaan money politic atau politik uang, ke Bawaslu Kabupaten Buleleng. Kasus yang disinyalir melibatkan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng dari Partai NasDem ini selanjutnya diatensi Bawaslu Buleleng.
 
Dari proses yang dilakukan Bawaslu Buleleng, kemudian diputuskan bahwa kasus ini tidak dapat dibuktikan. Tak puas dengan keputusan tersebut, Nyoman Redana selaku pelapor kemudian memutuskan mengadukan Ketua Bawaslu Buleleng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
 
Tak puas dengan itu, Redana bahkan juga mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Bali, di Renon, Denpasar, Senin (6/5). Redana hadir bersama kuasa hukumnya Anak Agung Gde Parwatha, SH, serta sejumlah saksi.
 
Kedatangan mereka diterima oleh Made Aji Swardana, Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bali. Adapun semua anggota Bawaslu Provinsi Bali pada kesempatan tersebut tidak berada di tempat, karena mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten dan kota seluruh Bali.
 
Pada kesempatan tersebut kuasa hukum pelapor Anak Agung Gde Parwatha, SH, membeberkan kronologis dugaan praktik politik uang yang dilaporkan kliennya. Ia juga memaparkan proses sekaligus keputusan Bawaslu Buleleng, yang tidak memuaskan kliennya.
 
"Karena itu, klien kami melaporkan Ketua Bawaslu Buleleng ke DKPP di Jakarta. Klien kami berharap, DKPP memberikan perhatian khusus atas kasus ini," papar Agung Parwatha.
 
Selanjutnya, sambil menunggu proses berjalan di DKPP, kliennya bersama sejumlah saksi mendatangi Bawaslu Bali. Pengawas di tingkat provinsi diharapkan menuntaskan kasus dugaan money politic, sebagaimana diadukan kliennya.
 
"Klien kami kecewa, laporannya dinyatakan tidak terbukti oleh Bawaslu Buleleng. Jadi selain mengadukan ke DKPP, klien kami juga meminta Bawaslu Bali agar bisa menyelesaikan kasus ini di sini," beber Agung Parwatha.
 
Bagi Agung Parwatha, kasus ini sesungguhnya sangat jelas, apalagi ada barang bukti serta saksi. Hanya saja, Bawaslu Buleleng justru mengabaikan semua itu. Bahkan ironisnya, Bawaslu Buleleng mengembalikan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 500 ribu kepada pelapor, tanpa prosedur yang benar.
 
"Pelapor serahkan barang bukti, termasuk uang Rp 500 ribu. Ada juga stiker, kartu nama caleg. Tetapi di berita acara, barang bukti uang ini tidak dicantumkan. Anehnya lagi, barang bukti itu malah dikembalikan tanpa prosedur kepada pelapor, diserahkan saat bertemu di jalan, atau tanpa berita acara. Ini aneh," tandasnya.
 
Sementara itu Made Aji Swardana, Kasubag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Bali, menjelaskan, pihaknya menerima aduan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memutuskan seperti apa langkah yang diambil, karena harus dilaporkan kepada pimpinan dan jajaran Bawaslu Provinsi Bali.
 
"Aspirasi ini kami terima. Soal langkah selanjutnya seperti apa, kami laporkan dulu kepada pimpinan dan anggota Bawaslu, untuk kemudian dikaji. Karena saat ini, seluruh anggota Bawaslu Bali sedang berada di kabupaten dan kota untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten dan kota," jelasnya.
 
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bawaslu Bali, Redana bersama para saksi kasus money politic ini kemudian mendatangi Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Bali di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. Mereka meminta agar kasus ini mendapat perhatian dari pimpinan partai.
wartawan
San Edison
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.