
balitribune.co.id | Gianyar - Pura bagi umat Hindu adalah tempat yang disucikan dan termasuk zona larangan untuk menggelar kampanye. Namun, banyaknya kampaye terselubung yang kerap memanfaat ruang publik ini, kini banyak viral di media sosial. Hanya saja, hingga kini belum ada pengaduan yang diterima Bawaslu. Meski upaya penelusuran dugaan pelanggaran kampanye ini dilaksanakan, terpatahkan dengan minimnya data di lapangan.
Kondisi ini juga diakui oleh Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan, yang dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023). Disebutkan, dari berbagai informasi, khususnya dari media sosial, sejumlah politisi di Gianyar menag diduga melaksankan kempanye di tempat ibadah atau Pura. Bawaslu, sebutnya tidak berdiam diri terkait sejumlah laporan yang diterima baik langsung maupun tak langsung. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait sejumlah video yang beredar yang pihaknya terima. "Terkait itu, kami berserta jajaran sedang melakukan penelusuran, di mana kegiatan tersebut, dan kapan kegiatan trsebut," ujarnya.
Pihaknya menekankan, mengenai tempat Ibadah yang dalam hal ini Pura. Menurutnya pura itu terbagi ke dalam sejumlah mandala (tempat). Terlebih secara khusus harus, pihaknya harus mengetahui tempat kegiatan. Apalagi dalam kawasan pura terdapat areal Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala. Nah, kejelasan peruntukanya itu yang harus dikaji, menyesuaikan kebiasaan di masing-masing wilayah. "Kami sudah berulangkalai mewanti. Bahwa areal pura itu sangat sesitif. Jika politisi keceplosan ataupun sengaja berkampanye, akan menimbulkan masalah lain," jelasnya.
Sementara terkait dengan sanksi, yang dijatuhkan bila terbukti melakukan pelanggaran kempanye berupa saksi administrasi dan pidana. Tergantung tingkat kesalahannya. "Kalau terkait dengan sanksi, itu sanksi administrasi dan ada juga sanksi pidana tergantung tingkat kesalahannya sesui UU 7 th 2017," tegasnya.