Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Tak Berhak Larang Pencairan Hibah dan Bansos

DPRD
RAKER - Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Bali, saat memimpin rapat kerja dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

BALI TRIBUNE - DPRD Bali menggelar rapat kerja dengan Gubernur Made Mangku Pastika, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (20/3). Rapat tersebut terkait finalisasi pembahasan dua buah Ranperda. 

Menariknya, dalam rapat tersebut dewan secara khusus menyodok surat yang dilayangkan Bawaslu Bali, di antaranya ditujukan kepada gubernur Bali. Surat tersebut intinya melarang pencairan dana hibah dan bansos, baik yang difasilitasi eksekutif maupun legislatif.

"Kami mohon konfirmasi dari Bapak Gubernur, terkait larangan ini dari Bawaslu. Karena menurut kami, kewenangan mencairkan hibah dan bansos itu ada di tangan eksekutif," kata anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, Made Budastra. 

"Jika memang ini dikaitkan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018, maka tentu Bawaslu memiliki kewenangan sebagaimana surat yang dilayangkan Bawaslu. Mohon ini dijelaskan Bapak Gubernur," imbuh Budastra, yang juga anggota Komisi II DPRD Bali. 

Sementara anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana, mempertanyakan sikap Bawaslu yang 'lancang' melampaui kewenangannya dengan melarang pencairan dana hibah dan bansos. Soal hibah dan bansos, menurut dia, bukanlah ranah Bawaslu.

"Kita patut mempertanyakan hal ini. Bagaimana misalnya hibah untuk upacara adat atau upacara keagamaan? Memangnya bisa ditunda pelaksanaannya?" sodok Adhi Ardhana, yang juga anggota Komisi II DPRD Bali. 

Hal senada dipertegas Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Menurut dia, tindakan Bawaslu Bali melarang pencairan dana hibah dan bansos sulit diterima. Pasalnya, hibah merupakan kebutuhan masyarakat. 

Di sisi lain, demikian Adi Wiryatama, demokrasi juga adalah milik masyarakat. Namun mencampuradukkan antara pencairan hibah dengan pesta demokrasi Pilkada serentak 2018, adalah sebuah kesalahan. 

"Ada atau tidak ada Pilkada, hibah dan bansos itu tetap ada dan itu menjadi hak masyarakat untuk mendapatkannya. Kalau itu dikait-kaitkan dengan Pilkada, tentu sulit. Ini dua hal yang berbeda," tandas politikus senior PDIP asal Tabanan ini. 

Yang justru paling penting, lanjutnya, hibah dan bansos itu tepat sasaran dan tepat administrasi. "Percuma juga kalau dicairkan ternyata ada masalah dalam hal administrasi, juga salah sasaran. Itu akan jadi temuan akhirnya," ucapnya. 

Karena itu, ia meminta agar Bawaslu tidak terlalu jauh masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Bawaslu dan KPU Bali sendiri misalnya, demikian Adi Wiryatama, justru mendapatkan hibah. 

"Kalau untuk KPU dan Bawaslu saja hibah boleh cair, lalu kenapa untuk masyarakat dilarang? Hibah atau bansos itu kan kebutuhan masyarakat, hak masyarakat, jadi tidak boleh dilarang pencairannya," pungkas Adi Wiryatama.

wartawan
San Edison
Category

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.