Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawaslu Temukan Anggota KPPS Sebarkan C6 Berisi Kartu Caleg

Bali Tribune/Rapat koordinasi pengamanan pemilu serentak di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (15/4) kemarin.

balitribune.co.id | Denpasar  - Proses demokrasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Denpasar ternoda. Ternodanya Pesta demokrasi di ibukota Provinsi Bali ini akibat adanya tindakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjar Robokan, Padangsambian Kaja yang kedapatan menyebarkan form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilih) yang disertai dengan penyebaran kartu nama salah seorang calon legislatif oleh Bawaslu Kota Denpasar.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata mengungkapkan menjelang hari pemungutan suara berlangsung, pihaknya mendapat laporan adanya petugas KPPS yang menyebarkan form C6 yang disertai dengan kartu nama caleg. Dikatakan, tindakan tersebut terjadi  di Br.Robokan, Padangsambian Kaja. Karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran, Bawaslu Denpasar pun merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pergantian petugas tersebut. “Karena ini pelanggaran, kami sudah proses yang bersangkutan. Kami minta KPU segera mengganti petugas ini,” ujar Arnata saat rapat koordinasi pengamanan pemilu serentak di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (15/4) kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Denpasar I Made Windia mengakui kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan penggantian petugas bersangkutan. “Kita sudah ganti yang bersangkutan. Mereka tidak boleh lagi ikut terlibat dalam KPPS,” ujar Windia.

Sementara terkait dengan pengiriman logistik pemilu, dipastikan kemarin rampung. Karena prosesnya sudah dilakukan sejak  Sabtu (13/4) yang diawali di Denut yang menyasar 11 desa. Kemudian pada Minggu (14/4)  melakukan pengiriman di seluruh desa yang ada di Denpasar Timur. “Hari ini kita kirim di dua kecamatan, yakni Denbar dan Densel. Diprediksi pengiriman logistik ini akan selesai hari ini (kemarin,red),” ujar Windia. 

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.