balitribune.co.id | Denpasar - Proses demokrasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Denpasar ternoda. Ternodanya Pesta demokrasi di ibukota Provinsi Bali ini akibat adanya tindakan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjar Robokan, Padangsambian Kaja yang kedapatan menyebarkan form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepadapemilih) yang disertai dengan penyebaran kartu nama salah seorang calon legislatif oleh Bawaslu Kota Denpasar.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata mengungkapkan menjelang hari pemungutan suara berlangsung, pihaknya mendapat laporan adanya petugas KPPS yang menyebarkan form C6 yang disertai dengan kartu nama caleg. Dikatakan, tindakan tersebut terjadi di Br.Robokan, Padangsambian Kaja. Karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran, Bawaslu Denpasar pun merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pergantian petugas tersebut. “Karena ini pelanggaran, kami sudah proses yang bersangkutan. Kami minta KPU segera mengganti petugas ini,” ujar Arnata saat rapat koordinasi pengamanan pemilu serentak di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (15/4) kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Denpasar I Made Windia mengakui kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan penggantian petugas bersangkutan. “Kita sudah ganti yang bersangkutan. Mereka tidak boleh lagi ikut terlibat dalam KPPS,” ujar Windia.
Sementara terkait dengan pengiriman logistik pemilu, dipastikan kemarin rampung. Karena prosesnya sudah dilakukan sejak Sabtu (13/4) yang diawali di Denut yang menyasar 11 desa. Kemudian pada Minggu (14/4) melakukan pengiriman di seluruh desa yang ada di Denpasar Timur. “Hari ini kita kirim di dua kecamatan, yakni Denbar dan Densel. Diprediksi pengiriman logistik ini akan selesai hari ini (kemarin,red),” ujar Windia.