Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bayar PHR, Sertakan Surat Penyataan

Bali Tribune/ Gede Suryawan
balitribune.co.id | Bangli - Guna meminalisir terjadinya kecurangan, dalam pembayaran pajak hotel dan restaurant (PHR) para wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan bahwa telah memberikan data real. Jika ketahuan terjadi menipulasi data, maka wajib pajak harus siap menerima konsekuensinya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Gede Suryawan, Rabu (8/5).
 
Gede Suryawan tidak memungkiri jika masih dimungkinkan wajib pajak tidak berikan data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Diakui pihaknya juga tetap melakukan pemantuan dan pengecekan terkait data yang dilaporkan oleh wajib pajak. "Memang kami masih terkendala dalam pemeriksaan, mengingat kami belum memiliki petugas yang bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kami pun memanfaatkan momen pemeriksaan dari BPK maupun BPKP," jelasnya. 
 
Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut masing-masing wajib pajak juga diundang. Kemudian hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, disarankan agar wajib pajak melampirkan surat pernyataan, memberikan laporan dengan benar dan jika ketahuan melakukan manipulasi data siap untuk menerima konsekuensinya. "Jika terbukti ada manipulasi maka wajib pajak yang bersangkutan harus membayar sesuai dengan data realnya. Semisal yang harus data real 100 dilaporkan 80, maka kekuranganya harus dibayarkan kembali," tegasnya. 
 
Gede Suryawan mengungkapkan untuk pajak restaurant dikenakan 10 persen dari harga jual. Selain itu perusahaan dikenakan pajak pengahasilan (PPh). Sedangkan untuk pajak hotel penghitungan pajakanya berdasarkan tamu yang mengingap. "Untuk PHR ini diatur dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang pajak hotel dan perda nomor 16 tahun 2011 tentang pajak restaurant," terangnya. 
 
Sementara itu, untuk pajak hotel 2019 ditarget Rp 170 juta dan sudah terealisasi 64 juta. Kemudian untuk pajak restaurant target Rp 2 Miliar lebih dan sudah teralisasi Rp 825 Juta. "Untuk target sudah berdasarkan kajian di lapangan," ujarnya sembari menyebutkan sebagian besar hotel dan restaurant ada di wilayah Kintamani.  
 
Ditambahkan pula untuk tahun 2019, untuk pajak daerah ditarget Rp 19 Miliar. Pajak daerah berasal dari berbagai sumber, seperti PHR, pajak pemanfaatan air bawah tanah, pajak parkir, hiburan, dan lainya. "Jelas yang potensi besar ada di PHR," ucap Gede Suryawan. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FGBMFI World Convention 2026 di Bali Dihadiri Delegasi dari 48 Negara

balitribune.co.id I Badung - The Full Gospel Business Men's Fellowship International (FGBMFI) World Convention 2026 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada 13–15 Agustus 2026 akan dihadiri 1.400 hingga 1.500 delegasi dari 47 negara. Delegasi yang hadir merupakan pebisnis yang secara tidak langsung akan memberikan dampak positif bagi Bali sebagai tuan rumah konvensi dunia tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Susun untuk Seniman, Menteri PKP Sebut Seniman Bali Pantas Diperhatikan

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait membuat sejumlah terobosan untuk kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tanah Air. Salah satunya dengan menghadirkan rumah susun untuk kalangan MBR di setiap daerah seperti rumah susun untuk pelaku seni di Bali kategori MBR. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.