Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

BBM
Bali Tribune / MODIFIKASI - Kendaraan yang digunakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda dan pelaku memiliki banyak barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Kendati sudah berkali-kali dilakukan pengungkapan serta penindakan dan penegakan hukum, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seolah tak jera. Para pelaku bahkan terus menggunakan berbagai modus licik untuk melancarkan aksinya dan kucing-kucingan dengan petugas. Teranyar, Polres Jembrana kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (28/7), mengatakan pengungkapan dan penangkapan terjadi pada Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.40 Wita di jalan umum pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM secara berulang kali pada salah satu SPBU.

Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 15.30 Wita, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga pukul 20.40 Wita tim berhasil menemukan terduga pelaku mengendarai mobil dan langsung menghentikan serta melakukan pengecekan. "Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter," ungkapnya.

Saat diperiksa, personel Satreskrim Polres Jembrana menemukan bukti berupa mobil tangki modifikasi yang telah terisi sekitar 120 liter Pertalite, satu unit handphone OPPO berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut selama 2 bulan.

Pelaku mengaku rata-rata membeli Pertalite sebanyak 240 liter setiap hari. Pembelian ini dilakukan di satu tempat, yakni di SPBU Tuwed. Motif utama pelaku IKD EJA yang juga warga lokal adalah keuntungan ekonomi. IKD EJA membeli BBM Pertalite dan menjualnya kembali ke kios-kios minyak eceran. Dari setiap liter Pertalite yang dijual, pelaku mengaku meraup keuntungan Rp1.000.

Dengan volume transaksi harian mencapai 240 liter menunjukkan akumulasi keuntungan yang signifikan bagi pelaku. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku diancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. "Masyarakat kami imbau agar tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.