Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BBPOM Razia Obat Ilegal

Balai Besar POM Denpasar saat rilis hasil sidak berbagai jenia obat-obatan yang dipasarkan lewat online.

BALI TRIBUNE - Pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar kembali menggelar operasi terhadap maraknya peredaran obat ilegal maupun penyalahgunaan obat di masyarakat, yang diperdagangkan secara konvensional maupun melalui online seperti media sosial. Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, operasi yang lebih dikhususkan pada penjualan obat secara online ini digelar selama tiga hari, yakni tanggal 10, 12  dan 13 Oktober yang lalu. Kata dia, operasi dilakukan di empat kota dan kabupaten di Bali, yakni Denpasar, Buleleng, Badung dan Gianyar. "Dalam melakukan operasi kami juga melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri," katanya di Denpasar, Senin (15/10). Dari hasil operasi, kata dia, ditemukan jenis narkotika, kosmetik tanpa izin edar, obat keras, psikotropika serta obat-obatan tertentu. Lanjutnya, Kabupaten Badung menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan barang-barang ilegal tersebut, dimana terdapat 2.708 kemasan dari 52 merek. "Peringkat kedua ditempati Kabupaten Gianyar dengan jumlah 961 kemasan dari 15 merek," katanya. Sementara Kota Denpasar menduduki peringkat ketiga dengan jumlah 197 kemasan dari 2 merek yang ditemukan. Sedangkan di Buleleng pihaknya tidak menemukan apa-apa. "Kami memproritaskan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan," terang Gusti Ayu Adhi Aryapatni. Dijelaskannya, operasi ini sendiri digelar sesuai dengan Surat Direktur Penyidik Obat dan Makanan, nomor R-PY.09.72.10.18.1489 tertanggal 8 Oktober 2018 perihal Operasi Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang Diperdagangkan Melalui On Line.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.