Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Handphone Bekas

Bali Tribune/Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua mengagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
balitribune.co.id | Denpasar - Petugas gabungan Aviation Security Bandara Atambua dan Bea Cukai Atambua mengagalkan upaya seorang warga Tiongkok berinisial FH (22) menyelundupkan 229 handphone bekas serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.   
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengungkapkan, tersangka mengambil jalur memutar untuk menyelundupkan barang. Ia menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok - Denpasar dan tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Minggu (29/12/2019). “Tersangka mengatakan hanya transit di Bali dan besoknya berangkat ke Dili menumpang pesawat Sriwijaya SJ 270,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat (10/1). 
Akhir Desember 2019, tersangka berangkat dari Dili ke Batu Gede Timor Leste melalui jalur darat. Setibanya di Pos Lintas Batas Batu Gade, ia menyerahkan barang bawaan berupa dua koper dan satu kardus kepada seseorang dan diserahkan kembali kepada FH setibanya di Bandara A. A. Berre Tallo Atambua.   “Setelah menyelesaikan proses imigrasi dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, tersangka berangkat menuju Bandara A. A. Berre Tallo,” jelasnya. 
Di Bandara A. A. Bere Tallo, Atambua, FH membeli tiket pesawat tujuan Kupang dan langsung melakukan check-in tanpa membawa bagasi. Selesai check in, barulah tersangka keluar terminal mengambil barang bawaan di mobil yang dikendarai seseorang berinisial AM.  Saat melewati mesin X – Ray, petugas Avsec curiga dengan barang dalam koper dan dus yang dibawanya. “Setelah dibongkar, ternyata berisi 229 buah handphone bekas merek Iphone 6S, 6 buah Wifi Router serta 3 buah Multiple USB Port.  Petugas Avsec berkoordiasi dengan  Bea Cukai Atambua dan Polres Belu," terang Hendra Prasmono.
Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan.
"Perkara ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan tersangka dijerat dengan Pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya. ray
wartawan
Bernard MB
Category

Tanamkan Disiplin di Jalan, Astra Motor Bali Sambangi SMK Pratama Widya Mandala

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia sekolah melalui kegiatan edukasi Safety Riding yang dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di SMK Pratama Widya Mandala. Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari siswa dan tenaga pendidik.

Baca Selengkapnya icon click

Dari AHRS ke Panggung Dunia, Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Grand Prix 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Menjelang bergulirnya musim balap Moto Grand Prix (GP) 2026, dua talenta terbaik Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS), Mario Suryo Aji dan Veda Ega Pratama, bersiap bertolak ke Barcelona, Spanyol. Keduanya dijadwalkan segera memulai proses adaptasi dan koordinasi teknis bersama Honda Team Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Indonesia-India di Festival Mahabharata Memperkokoh Diplomasi Peradaban

balitribune.co.id | Jakarta - Festival Mahabharata secara resmi dibuka di Bhopal, Madhya Pradesh, India pada Jumat (16/1/2026). Perhelatan agung ini dihadiri langsung oleh Ketua Menteri Madhya Pradesh, Dr. Mohan Yadav, serta Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana) sebagai Tamu Kehormatan Khusus. Kehadiran tokoh spiritual asal Bali tersebut menegaskan kuatnya dialog peradaban yang dibangun melalui Ashram Gandhi Puri.

Baca Selengkapnya icon click

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.