Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beach Club di Yeh Gangga Diduga tak Berizin dan Melanggar Sepadan Pantai

Bali Tribune/ BEACH CLUB - Sebuah Beach Club di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan diduga belum mentaati aturan yang berlaku.
balitribune.co.id | Tabanan  - Pemerintah Kabupaten Tabanan tampaknya harus lebih memperketat pengawasan terhadap pembangunan di wilayah kabupaten lumbung pangannya Bali itu. Bagaimana tidak, belakangan ini banyak bangunan komersil yang berdiri terkesan tidak mentaati aturan yang berlaku. 
 
Seperti halnya pembangunan sebuah Beach Club di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah bangunan yang disebut-sebut bernama Yeh Gangga Beach Club tersebut dibangun di pinggir Pantai Yeh Gangga sebelah barat. Pembangunan Beach Club berlantai 2 itu pun telah rampung, bahkan sudah melakukan soft opening di awal bulan November 2019. Fasilitas yang disediakan pun cukup lengkap, mulai dari kolam berenang yang langsung menghadap ke pantai hingga restorant. Sayangnya sebuah balkon yang dibangun diduga melanggar sepadan pantai.
 
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengatakan bahwa sejauh ini hanya ada pengajuan informasi tata ruang saja dan belum ada pengajuan ijin terkait pembangunan Beach Club tersebut. "Hanya ada pengajuan informasi tata ruang saja," ujarnya, Selasa (12/11).
 
Sedangkan mengenai adanya dugaan pelanggaran sempadan pantai, menurutnya DPMPPTSP Tabanan nanti hanya memproses izin berdasarkan permohonan masuk. Namun jika menyalahi sepadan pantai yang pasti ijinnya tidak akan terbit. Adapun ketentuannya adalah 100 meter dari air pasang. Tetapi dimungkinkan ada bangunan ertentu di wilayah sempadan sepanjang memenuhi ketentuan di perda RTRW. 
 
"Sejatinya untuk kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak, kita belum bisa, karena belum mengajukan izin ke kami, kalau sudah maka selanjutnya akan diverifikasi, dan apabila memang masuk sempadan apakah bangunan tersebut termasuk dalam pengecualian untuk diberikan ijin sesuai perda atau tidak. Tim teknis yang menentukan antara kenyataan di lapangan dan aturan nya," paparnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kambuh saat Bermotor, Penyandang Epilepsi Jatuh dan Tewas di Aliran Irigasi

balitribune.co.id I Gianyar - Warga Banjar Anggar Kasih, Medahan, Blahbatuh, Kamis (9/7/2026) siang digegerkan dengan musibah yang menimpa  warganya, Wayan Edi Parwata (35).  Orang dengan Epilepsi (ODE) atau penyandang epilepsi ini ditemukan meninggal dunia di aliran irigasi. Sebelumnya sempat  dilaporkan hilang usai diduga mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Naya Art Tampil Memukau dalam Utsawa Gong Kebyar Dewasa

balitribune.co.id I Gianyar - Komunitas Seni Sanggar Naya Art, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, tampil sebagai Duta Kabupaten Gianyar pada ajang Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di Panggung Terbuka Ardha Candra, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.