Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beban Guru Oemar Bakri

I Komang Warsa
Bali Tribune / I Komang Warsa - Majelis Desa Adat Kecamatan Rendang

balitribune.co.id | " …murid bengalmu mungkin sudah menunggu, laju sepeda kumbang di jalan berlubang selalu begitu dari dulu waktu jaman Jepang…..oemar Bakri pegawai negeri 40 tahun mengabdi…jadi guru jujur berbakti memang makan hati, omar bakri banyak ciptakan menteri… professor dokter ,insinyur pun jadi… (Syair Lagu Iwan Fals)

Syair lagu di atas menggelitik penulis untuk merenung tentang nasib guru apalagi  ketika beredarnya banyolan potongan frase “Guru itu beban negara.” Kalimat pendek yang beredar deras lewat media sosial yang mematik emosi banyak kalangan guru. Seakan penikmat media sosial cepat tersulut api emosi tanpa penah merunut kontekstual bahasanya. Apakah ini rekayasa kecerdasan buatan sebagai bentuk  palsu atau kontekstual kalimatnya terpotong atau sengaja dipotong, memang dunia digitalisasi sungguh luar biasa membunuh karakter orang. Akan tetapi, kepalsuan itu justru mengungkap kebenaran yang tak pernah diucapkan secara gamblang. Bertahun-tahun, negara memang memperlakukan guru sebagai ASN kelas dua dan penuh membebani guru terkadang malah guru  bukan dianggap sebagai asset bangsa. Pujian “pahlawan tanpa tanda jasa” hanya jadi kamuflase dan pemanis bibir untuk menutupi kenyataan bahwa mereka dipaksa bekerja dengan gaji kecil, status tidak jelas, dan tugas yang menumpuk tanpa akhir. Menjadi guru yang jujur dan tulus memang makan hati tetapi gaji guru Oemar Bakri selalu dikebiri seperti  lantunan syair lagu Iwan Fals. Sedikit sumringah dengan tunjangan sertifikasi tetapi masih dengan potret yang begitu ketat melalui  PPG agar betul-betul menjadi guru profesionalisme. Pertanyaannya apakah guru yang lulus dari LPTK atau universitas yang mencetak guru tidak bisa disebut guru profeionalisme?  Guru memang mengemban tugas mendidik, mengajar, menjaga moralitas sampai peradaban karakter pun ada di pundak guru. Melihat tugas yang padat merayap sejatinya negaralah yang membebani guru bukan banyolan media sosial yang beredar melepas kontektual berbahasa. Dan saya yakin banyolan itu muncul pasti ada konteks dan koteks bahasanya. Bahasa jangan dilepas dari konteks komunikasi agar tidak arbitrer, nanti akan menjadi racun komunikasi dan berujung perang media sosial yang tidak mendidik peradaban bangsa.

Lebih pahit lagi, stigma itu lahir dari cara pandang birokrasi yang melihat pendidikan sebatas biaya, bukan investasi masa depan bangsa. Guru jangan dihargai dalam pidato, tapi diabaikan dalam kebijakan seakan guru adalah abdi negara kelas dua baik secara finansial atau kemampuan. Ruang publik menjadi saksi nyata, mereka dielu-elukan sebagai pilar bangsa, di meja anggaran, mereka direduksi menjadi angka defisit. Ironi inilah yang membuat ucapan “guru itu beban negara” meski palsu atau benar terasa lebih dekat pada realitas ketimbang semua jargon pendidikan yang negara kumandangkan. Pendidikan memang tidak menjanjikan kaya tetapi pendidikan menentukan IPM yang bermuara pada pembangunan bangsa.

Guru tak pernah hanya sekadar mengajar membaca dan berhitung. Mereka dipaksa menjadi pengganti orang tua di kelas, mendidik akhlak, merawat nilai, bahkan menambal keroposnya moral publik. Guru bukan sebatas mengajar tapi lebih luas lagi mendidik ke arah perilaku yang lebih baik. Dari urusan berpakaian, bertutur sapa, kesopanan, administrasi mengajar jika  mau jujur mengerjakan pekerjaan guru nyaris tidak dapat waktu untuk mengurus keluarganya sendiri.  Di pundak mereka ditaruh harapan yang besar masa depan bangsa. Ribuan guru honorer menjerit dalam ketidakberdayaan, masih digaji setara uang jajan anak kota, Rp300 ribu–Rp700 ribu per bulan. Belasan tahun mengabdi pun tidak otomatis menghapus stempel “honorer” yang melekat. Guru perlu perlindungan dalam mengajar peradaban anak bangsa bukan perlu perundungan. 

Di atas podium, negara rajin menyebut guru “pahlawan tanpa tanda jasa”. Tapi di lapangan, julukan itu berubah menjadi bulan-bulan dan kelinci percobaan. Guru dijadikan pondasi, namun dibiarkan keropos. Kurikulum berganti tiap kali menteri baru datang dengan gagasan segar, seolah-olah anak didik hanyalah lahan uji coba kebijakan. Sementara itu, administrasi menumpuk formulir demi formulir, laporan demi laporan menyita waktu yang seharusnya untuk murid. Dan ketika murid gagal bersaing di panggung global, jari telunjuk pertama selalu diarahkan kepada guru. Mereka dituding tak kompeten, tak inovatif, tak relevan dan sebutan-sebutan kesalahan  yang melukai guru. Negara tak pernah bercermin bahwa merekalah yang melucuti daya guru dengan sistem tambal-sulam. Ironinya, guru dituntut melahirkan generasi unggul, padahal mereka sendiri dipaksa bertahan dalam sistem yang melemahkan layaknya guru Oemar Bakri

Video yang menampilkan Sri Mulyani berkata “guru itu beban negara” memang harus diuji kebenarannya atau hanya hasil rekayasa kecerdasan buatan karena dunia media sosial bernasnya hanya 10%  sisanya lebih banyak hoaknya. Namun justru di situlah paradoks mencuat, betapa rapuhnya literasi digital masyarakat kita. Jutaan orang buru-buru percaya, marah, lalu menyebarkannya tanpa verifikasi.  Lagi-lagi, tugas menambah kerentanan ini akhirnya digeser ke ruang kelas. Guru bukan saja diminta mengajar matematika atau bahasa, tetapi juga dituntut melatih murid agar cakap memilah informasi, kritis terhadap arus hoaks, dan tahan terhadap manipulasi algoritma. Terlalu membanggakan kemajuan teknologi ujung-ujungnya abai dengan guru maka di situlah keruntuhan moral bangsa. Belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja ini akan sangat berbahaya jika tidak dibentengi dengan pendidikan yang baik, benar dan terukur. Belajar di comberan yakin menghasilkan pendidikan comberan atau belajar di tempat maksiat yakin out futnya juga maksiat.   Guru dipaksa tetap berdiri di kelas, bersandiwara tidak ada masalah dan seakan-akan semuanya baik-baik saja. Mereka pun dijadikan penyangga moral bangsa orang tua menitipkan anak, masyarakat menuntut keteladanan, sementara negara membiarkan kesejahteraan dan keamanan mereka terabaikan. Jika ada yang pantas disebut beban, bukanlah guru.  Akan tetapi negaralah yang banyak memberikan beban kepada guru. Beban negara itu adalah jika guru semua bergerak ke zona nyaman  karena bekerja penuh tekanan, penuh ketakutan, dan keraguan masa depan keluarganya. jika guru ingin berada di zona nyaman yakin lebih memilih tugas mengajar daripada mendidik.

Guru bukan beban negara. Mereka fondasi. Fondasi, dalam logika sederhana, adalah penopang, bukan beban. Justru negara menjadikan guru banyak beban dan bukan sebaliknya.. Kita butuh aksi, bukan sekadar retorika manis, kesejahteraan layak, status kerja pasti, administrasi dipangkas, pelatihan digital ditingkatkan. Tanpa itu, setiap kalimat tentang penghormatan guru hanyalah pemanis di bibir yang terdengar sumbang. Media sosial sungguh merusak peradaban moral jika tidak dipagari oleh undang-undang. Pidato-pidato, sambutan-sambutan yang diekspos tidak utuh atau sepotong-sepotong ke media sosial akan mengotori pikiran sehingga sampah-sampah pikiran akan menjelma menjadi saling ejek, membuly yang sebenarnya bukan budaya bangsa kita.  Tapi jejaknya tetap: ia membuktikan betapa rapuhnya literasi publik, sekaligus menguak ironi bahwa negara masih memperlakukan guru sebagai beban.  Guru bukan beban negara, yang beban sesungguhnya adalah negara yang terus membebani guru. Seperti biasa, guru hanya diam. Mereka tetap hadir di kelas, tetap mengajar, tetap menopang rumah peradaban bangsa ini meski fondasinya kian keropos. Melindungi guru menjaga keamanan guru akan berpengaruh terhadap anak bangsa. Jika guru selalu tersakiti dengan banyolan di media sosial akan menular seperti penyakut akut ke anak didik di sekolah. 

wartawan
I Komang Warsa
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.