Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bebas Asimiliasi, Residivis Bobol Vila Didor

Bali Tribune/ Bebas Asimiliasi, Residivis Bobol Vila Didor
 Balitribune.co.id | Mangupura - Baru tiga bulan menghirup udara bebas dari Lapas Tabanan karena asimilasi, I Gusti Putu Subawa (48) Kembali melakukan pencurian barang milik warga Serbia, Katarina Radovic (39) di Villa Geko di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, Senin (27/7). Akibatnya, ia ditembak polisi karena berusaha kabur saat ditangkap.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan mengatakan, tersangka asal Banjar Dinas Dukuh Belong, Desa Baturiti, Kerambitan, Tabanan itu  beraksi saat korban sedang keluar pada pukul 11.30 Wita dan kembali pukul 18.30 Wita, kondisi kamarnya dalam keadaan berantakan.
 
“Malamnya korban sampai vila kaget melihat kondisi kamarnya acak-acakan dan sebuah macbook yang disimpan dalam laci hilang. Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp 12 juta,”ungkapnya. 
 
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi dengan nomor laporan polisi; LP-B/26/VII/2020/BALI/RES BDG/SEK.MENGWI, tanggal  27 Juli 2020. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan tersangkanya mengerucut kepada  I Gusti Putu Subawa yang merupakan seorang residivis.
 
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkusnya di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (28/7) pagi. “Saat mau ditangkap, dia berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (tembak-red) kaki kirinya untuk melumpuhkannya,” terangnya. 
 
Tersangka saat diinterogasi mengaku tidak hanya menyasar Villa Geko. Sebelumnya, ia juga mencuri di Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi.
 
Selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti macbook, sebuah tang dan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7674 GR yang dipakai untuk beraksi. "Pengakuannya masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.