Begini Pendapat Dewan Soal Jalan Bebas Hambatan Gilimanuk-Mengwi | Bali Tribune
Diposting : 19 July 2022 18:49
JRO - Bali Tribune
Bali Tribune / A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST
balitribune.co.id | Denpasar - Pada sidang Paripurna ke-19, Senin (18/7) berbagai pendapat disampaikan Dewan dalam substansi kesepakatan. Termasuk juga mengenai jalan bebas hambatan dari Mengwi - Gilimanuk.
 
Dikatakan A.A Ngurah Adhi selaku Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042, bahwa Penyesuaian Jumlah Ruas dan Nomenklatur Nama Jalan Bebas Hambatan (integrasi sesuai Penlok Jalan Bebas Hambatan Gilimanuk-Mengwi). Dimana saat itu Gubernur Bali memberi jawaban bahwa sepakat terhadap perlunya pembahasan mengenai penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan Bebas Hambatan l, dan akan mengkoordinasikannya dengan Kementerian PUPR RI. 
 
"Kami berpendapat, pembahasan mengenai hal ini memang menjadi penting dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi dalam pembahasan RTRW Provinsi Bali, sebagaimana yang telah muncul dalam Pra Pembahasan Lintas Sektor, dan rekomendasi awal dari Kementerian ATR/ BPN RI," jelasnya. 
 
Sehingga, lanjut AA.Ngurah Adhi, dapat dicocokkan data (updating data) yang terbaru, berdasarkan surat keputusan yang terbaru dalam pemetaan yang terbaru pula.