Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Penjelasan Soal Adanya Surat Penggalangan Dana Pengamanan Pilkada

Bali Tribune/Kadiskominfos, Gede Pramana.
Balitribune.co.id | Denpasar - Modus penipuan yang mencatut nama Gubernur Bali Wayan Koster dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menyebarkan sebuah surat palsu yang berisikan permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada.
 
Surat palsu yang menggunakan kop berlambang Garuda itu ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahan BUMN/BUMD/Kontraktor/Jasa Lainnya Perdagangan Umum/Perbankan se-Bali. Surat tersebut berisi permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada yang bisa ditransfer ke rekening BRI Nomor 501801020835538 atas nama Juwita.
 
Agar lebih meyakinkan, si pembuat surat juga memalsukan stempel dan tanda tangan Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam surat yang beredar tersebut, pelaku membeberkan seolah anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Bali mengalami kekurang dana sehingga berharap Pimpinan BUMN/BUMD dan Perusahaan yang ada di Denpasar ikut membantu.
 
Terkait dengan beredarnya surat palsu ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali (Diskominfos), Gede Pramana menegaskan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster tidak ada mengeluarkan surat penggalangan dana tersebut.
 
Gede Pramana dalam siaran persnya Selasa (13/10) sangat menyayangkan ulah oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mencatut nama Gubernur. Ia berharap, pihak-pihak yang telah menerima surat tidak memenuhi permintaan untuk mengirimkan dana sumbangan ke rekening yang tertera dalam surat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Gubernur atau pejabat lainnya.
 
"Secara tata naskah dinas surat tersebut juga tidak sesuai," ujar Pramana seraya menegaskan agar masyarakat melaporkan apabila menemukan ada pihak-pihak yang memalsukan nama Gubernur atau Pejabat lainnya.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.