Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Begini Tanggapan Bupati Suwirta Terkait Perarem Pengelolaan Sampah di Desa Adat

Bali Tribune/ Bupati Suwirta saat menghadiri sosialisasi Penyusunan Perarem pengelolaan sampah.
Balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana menghadiri sosialisasi Penyusunan Perarem pengelolaan sampah untuk di desa adat.
 
Acara yang dikemas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan digelar di Aula SMA Negeri 2 Semarapura, Rabu (19/8)lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terkait sampah di Kabupaten Klungkung
 
Serta adanya Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan  Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Pemkab Klungkung mengadakan Sosialisasi terkait penyusunan Perarem terkait pengelolaan sampah. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Bendesa Se-Kabupaten Klungkung daratan. 
 
Terkait penyusunan perarem, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan agar Perarem Pengelolaan Sampah di Kabupaten Klungkung dapat disusun dengan sederhana dan isinya juga bersinergi dengan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Sampah.
 
Bupati Suwirta mengingatkan apapun peraturan yang dibuat, itu semua berdasarkan niat baik untuk semua. "Kalau sudah mempunyai niat baik, maka pembuatan dan penerapan perarem akan menjadi mudah," ungkap Bupati.
 
Dirinya meminta masyarakat Klungkung untuk bergerak bekerjasama dalam menangani sampah di Kabupaten Klungkung. "Untuk Jro Bendesa agar setelah perarem ini dibuat Jro Bendesa dapat menjadi contoh dalam proses penerapannya," tegas Bupati Suwirta.
 
Selanjutnya, dirinya nanti akan mengadakan monitoring ke desa-desa adat kedepannya terkait penerapan Perarem pengelolaan Sampah. Mari bersama-sama mulat sarira dalam menciptakan kebersihan di wilayah Kabupaten Klungkung," pesannya serambi mengharapkan dengan adanya perarem pengelolaan sampah ini, kebersihan di wilayah kabupaten Klungkung dapat terjaga.
 
Turut hadir dalam Kegiatan sosialisasi tersebut, rombongan tim Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung, Para Ketua Majelis Desa Adat tingkat Kecamatan, Tim Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.