Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Bali Tribune / Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan NS sejak korban berusia  15 tahun. Pelaku NS selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial A sejak masih dibawah umur, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (17/8) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. Saat di introgasi, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya kepada dirinya. Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
 
“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Pelaku berharap agar korban tidak melakukannya dengan orang lain,” jelas AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (18/8).
 
Kapolres Andrian mengatakan, kendati saat ini usia korban 19 tahun, namun saat perbuatan bejat dilakukan, korban masih berusia 15 tahun. Atas dasar itu, perbuatan yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak. Mengingat perbuatan  NS dilakukan sejak korban masih berusia dibawah umur.
 
“Selama 4 tahun perbuatannya menyetubuhi anak dilakukan baik di rumah dan beberapa kali di penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” AKBP Andrian Pramudianto.
 
Akibat perbuatannya, pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua korban. 
 
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa A ini baru dilaporkan ke Polres Buleleng, sekitar 16 Agustus 2021 lalu. Korban  A melapor karena sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri sejak ia berusia 15 tahun selama 4 tahun.
 
Korban A mulai disetubuhi ayah kandungnya sejak bulan Oktober 2017 silam. Awalanya, pelaku NS masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban dengan dalih mencintai korban. Bahkan, pelaku beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu. Setelah tdak tahan selama 4 tahun diperlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Buleleng.
 
Sementara pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu untuk diajak berhubungan badan. ”Saya menyesal, namun tidak mengancam dan melakukannya (menyetubuhi) melalui rayuan,” ujarnya.
wartawan
CHA
Category

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.