Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

Incinerator Mangkrak di Badung
Bali Tribune / MANGKRAK - Deretan mesin incinerator sampah milik Pemerintah Kabupaten Badung di PDU Memgwitani hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan pihaknya telah menerima arahan lisan untuk membuka segel dari penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, pengoperasian belum dilakukan karena masih menunggu kepastian hukum tertulis. “Iya, perintah lisan sudah ada dari Menteri LH, tetapi kami tetap memproses izin di provinsi. Saat ini belum beroperasi karena masih proses perizinan dan uji emisi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

DLHK Badung menyebut uji emisi untuk unit di TPST Padang Seni, Kuta, telah selesai. Sementara itu, pengujian delapan unit incinerator di PDU Mengwitani masih berlangsung dan diperkirakan memakan waktu dua hari untuk setiap unit. Operasional penuh akan dilakukan setelah seluruh standar lingkungan terpenuhi.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Badung. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, meminta pemerintah segera mengambil langkah agar mesin-mesin tersebut dapat difungsikan, mengingat kondisi darurat sampah yang terjadi.

Ia menilai sangat disayangkan jika fasilitas bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dimanfaatkan. DPRD juga mendorong adanya koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses perizinan. "Kan sia-sia punya mesin semahal itu tidak difungsikan. Kami minta mesin itu bisa difungsikan," kata Sada.

Selain itu, anggota DPRD Badung Nyoman Gede Wiradana turut mengkritisi langkah DLHK yang dinilai belum memberikan solusi konkret dalam jangka pendek terhadap penanganan sampah. "Mulai besok per 1 April kita sudah tidak boleh buang sampah ke TPA Suwung. Lantas solusi dan langkah teknis DLHK apa dong? Sejauh ini saya rasa belum ada solusi kongkret," sentil Wiradana.

Sebagai informasi, sedikitnya 12 unit incinerator di wilayah Kabupaten Badung sebelumnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, terdiri atas empat unit di Kuta dan delapan unit di Mengwitani. Hingga kini, fasilitas tersebut belum memberikan kontribusi optimal dalam penanganan sampah di daerah tersebut.  

wartawan
ANA
Category

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.