Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Judoka Diprediksi Tembus PON

Nengah Sudiartha

BALI TRIBUNE - Di tengah pengumpulan poin di setiap Kejuaraan Nasional (Kejurnas) PB. PJSI untuk bisa lolos PON XX/2020 di Papua, Pengprov PJSI Bali optimis jika nantinya 14 judoka putra dan putri Bali bakal menggenggam tiket PON Papua. “Optimis sekali soal itu, karena memang kualitas 14 judoka itu sudah tak diragukan lagi di kancah nasional dan prestasinya di event nasional maupun internasional. Dan poin mereka saat ini juga sudah sangat banyak. Hanya berapa poin harus tembus PON, masih belum ada informasi resmi dari PB. PJSI,” ungkap Wakil Ketua Umum PJSI Bali, Nengah Sudiartha, Rabu (19/12). Pertimbangan lainnya dari sisi optimisme itu, karena menurutnya, kini ada 6 judoka putra dan putri muda Bali yang menghuni pelatnas, belum lagi dengan judoka senior yang tak masuk pelatnas, karena memang usianya sudah lebih. “Judoka senior itu di antaranya Rakyanda, Adesta dan Adi serta lainnya. Kalau di judo Pra-PON maupun PON tidak ada batasan usia. Makanya judoka senior Bali masih sangat bisa diandalkan dan disegani daerah lainnya di setiap PON. Pasalnya dari sisi prestasi nasional sangat bagus,” terang Sudiartha. Semua itu diakuinya sebagai modal ganda untuk bisa meloloskan 14 judoka ke PON nantinya. Hanya saja itu bakal diputuskan ketika PB PJSI mengumumkan siapa dan berapa judoka Bali lolos PON, pada akhir tahun depan. “Kita tunggu saja, sekaligus menatap laga-laga kejurnas yang memperebutkan poin tahun depan. Sampai saat ini agenda kejurnas untuk 2019 dari PB. PJSI masih belum turun. Pastinya sekitar Februari atau Maret, bakal ada Kejurnas Kartika Cup. “Target 14 judoka lolos PON itu jumlahnya meningkat dibanding judoka yang lolos PON Jabar yakni 13 atlet dan turun di 10 kelas dengan hasil 2 emas dan 4 perak. Semoga di PON Papua judoka Bali yang lolos lebih banyak, karena untuk 1 kelas hanya boleh turun 1 judoka. Kalau di PON Jabar 1 kelas bisa 2 judoka turun. Target 14 judoka itu nantinya bisa turun di 14 kelas,” tukas Sudiartha.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.