Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Nyawa Melayang Di Jalan Raya Kabupaten Bangli.

Bali Tribune/ Kanit Laka Sat Lantas Polres Bangli Ipda I Ketut Karya


balitribune.co.id | Bangli - Belasan nyawa melayang di jalan raya dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Bangli dari bulan Januari hingga bulan Juni 2024. Kecelakaan sampai merenggut nyawa didominasi kecelakaan tunggal karena kondisi out of control (OC).

Kanit Laka Sat Lantas Polres Bangli Ipda Ketut Karya mengatakan dari bulan Januari sampai Juni 2024 telah terjadi sebanyak 99 kasus laka lantas. Dari kasus laka lantas terjadi 14 orang meninggal dunia, 2 orang alamiluka berat dan 121 orang alami luka ringan. ”Total jumlah kerugian material dari kasus laka lantas yang terjadi Rp 154 juta lebih,” ujar Ipda Ketut Karya, Selasa (16/7).

Lanjut Ipda Ketut Karya, dari 14 korban meninggal dunia sebanyak 3 orang masih berstatus pelajar dan 2 orang berstatus ASN dan sisanya ada yang berfrofesi sebagi buruh tani dan karyawan swasta. ”Laka lantas dengan korban jiwa paling banyak terjadi pada bulan Mei dengan merengut 5 korban jiwa,” jelasnya.

Kata Ipda Ketut Karya berkaca dari kasus laka lantas yang terjadi lebih didominasi karean faktor out of control (OC) sebanyak 80 persen atau 74 kasus. Penyebab terjadi laka lantas akibat pengemudi/ pengendara lalai saat mengendarai kendaraanya di jalan raya. Selain OC laka lantas terjadi karena kecelakaan ganda.

Dalam kaitanya menekan angka laka lantas, kata Ipda Ketut Karya Dikmalantas Polres Bangli menggalakan sosilisasi dan penyuluhan tentang keselamatan di jalan dengan menyasar sekolah-sekolah. ”Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam berlalulintas, sehingga bisa meminimalisir terjadinya laka lantas,” tegas Ipda Ketut Karya.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.