Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan PNS Ajukan Cuti Melahirkan

hukum
I Dewa Ngurah Oka Astawa.

BALI TRIBUNE - Awal tahun sudah belasan PNS di lingkungan Pemkab Bangli, khususnya perempuan mengajukan cuti melahirkan. Sementara terkait Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang mana PNS pria dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan, sejauh ini belum ada yang mengajukan.

Sekretaris  Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan SDM Bangli I Dewa Ngurah Oka Astawa,Selasa (20/3)  mengatakan untuk proses pengajuan cuti, bersangkutan mengajukan ke pimpinan OPDdan tembusan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah, Pengembangan SDM Bangli. Papar Oka Astawa  untuk PNS perempuan yang melahirkan mendapatkan cuti selama tiga bulan. Sementara untuk cuti tahunan diterima seluruh PNS sebanyak 12 hari. Cuti tahunan tersebut bisa diambil sekaligus atau sebagaian sesuai dengan keinginan darai yang bersangkutan.

Disampaikan, untuk cuti tahunan tidak semua pegawai mengambilnya. Oka Astawa menyebutkan bila cuti yang tidak diambil di tahun ini bisa ambil tahun depan. Dengan catatan melakukan pengajuan penundaan cuti. Bila hal tersebut tidak dilakukan maka cuti dinyatakan hangus. “Tahun ini tidak mengambil cuti dan telah mengajukan susarat permohonan, maka bisa diambil tahun depanya hanya saja masa cuti yang diterima setengahnya. Kemudian bila digabung dengan masa cuti tahun depan maka masa cuti yang akan diterima 18 hari,” ungkapnya.

Terkait Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang mana PNS pria dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan, Oka Astawa mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan dari produk hukum yang baru itu. Bila  nantinya sudah diterima pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi. "Kami memilki program sosialisasi  perundang-undangan, nanti kalau sudah ada salinan resminya kami akan sosialisasikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, berkaitan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Berbasis Kinerja, Oka Astawa belum bisa memberikan penjelasan. "Cuti ini berkaitan dengan hak pegawai, kami rasa TPP tetap diterima, berbeda halnya dengan cuti diluat tanggungan negara  maka tidak akan menerimanya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli I Gede Suryawan, terkait penerimaan TPP tersebut, pihaknya belum bisa banyak berkomentar. "Ini kaitan dengan Perbup, dan saat ini belum ditanda tangani oleh Bapak Bupati, jadi kami belum bisa sampaikan," ujarnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Pansus II Tekankan Data Presisi Sebagai Landasan Pembangunan Daerah

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia khusus atau Pansus II DPRD Tabanan meminta keberadaan Data Presisi menjadi salah satu landasan utama penyelenggaraan pembangunan daerah yang akan dirangkum ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembrana di Ambang Krisis Guru, Beban Guru Aktif Bertambah

balitribune.co.id | Negara - Dunia pendidikan di Kabupaten Jembrana tengah dihadapkan pada tantangan serius. Hingga kini tercatat terjadi kekurangan 200 lebih guru pengajar. Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya guru yang pensiun setiap tahun. Tahun 2025 saja, sebanyak 119 guru akan memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya icon click

Industri Keuangan Bali Tetap Tangguh, Kredit UMKM dan Investasi Tumbuh Positif di April 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Bali menunjukkan performa stabil dan tumbuh positif hingga April 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat bahwa permodalan yang kuat, likuiditas yang cukup, serta risiko yang terjaga menjadi kunci ketangguhan sektor ini. Hal ini diungkapkan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Rabu (2/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.