Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Sekolah Jadi TPS Pilkel, Siswa Tidak Belajar

Bali Tribune/ Salah satu gedung sekolah yang dijadikan TPS Pilkel di Jembrana.
Balitribune.co.id | Negara - Belasan sekolah digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Jembrana Senin (23/9).  Pelaksaan Pilkel di hari sekolah ini membuat aktifitas belajar mengajar di sekolah yang dijadikan TPS itu tidak dapat berjalan. Siswa ke sekolah hanya melakukan pembersihan dan dipulangkan lebih awal.   
 
Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar TPS Pilkel serentak 35 desa di Kabupaten Jembrana ditempatkan di sejumlah fasilitas publik. Selain Kantor Desa, Bale Banjar maupun Bale Tempek, sekolah juga tak luput menjadi TPS, walaupun pencoblosan dilakukan dihari efektif sekolah. 
 
Dari 276 TPS di 35 desa yang melaksankan Pilkel serentak, Senin kemarin, ada 20 TPS yang ditempatkan di 17 sekolah yang tersebar di sejumlah desa di 5 kecamatan se-Jembrana, mulai PAUD/TK, SD/MI hingga SMP.
 
Kecamatan Pekutatan, dari 8 TPS di Desa Pulukan ada 2 TPS yang di SDN 2 Pulukan. Satu TPS dari 8 TPS di Desa Medewi yang ditempatkan di TK Al Akmal dan dari 9 TPS di Desa Asahduren, 3 TPS di sekolah yakni 2 TPS di SDN 2 Asahduren, dan 1 TPS di SDN 1 Asahduren. 
 
Kemudian di Kecamatan Jembrana, 3 TPS dari 14 TPS di Desa Batuagung masing-masing 2 TPS di SDN 4 Batuagung dan 1 TPS di SDN 6 Batuagung serta 2 TPS dari 7 TPS di Desa Air Kuning masing-masing di SDN 2 Air Kuning dan MIN 2 Jembrana.
 
Bahkan di Kecamatan Negara, tercatat ada empat desa yang juga membuat TPS Pilkel di sekolah. Rinciannya, dari 9 TPS di Desa Tegal Badeng Barat, 1 TPS di TK Tunas Harapan, dari 5 TPS di Desa Tegal Badeng Timur, 3 TPS di sekolah masing-masing di TK Siti Khadijah, SDN 1 Tegal Badeng Barat, dan SDN 3 Tegal Badeng Barat. Dari 7 TPS di Desa Cupel, 3 TPS masing-masing ditempatkan di SDN 1 Cupel, SDN 2 Cupel dan MIN 4 Jembrana dan dari 11 TPS di Desa Banyubiru 1 TPS juga ditempatkan di SMP Firdaus.
 
Sedangkan di wilayah Kecamatan Melaya, ada 1 TPS yang menggunakan sekolah, yakni 1 TPS di PAUD Darul Arwin dari 5 TPS di Desa Tuwed. Selain memanfaatkan aula di sekolah, beberapa TPS di sekolah-sekolah, itu juga ada menggunakan ruang kelas sebagai TPS. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Nyoman Wenten, Senin kemarin mengatakan sekolah yang kebetulan sekolahnya dipergunakan sebagai lokasi TPS Pilkel tersebut diberikan dispensasi.
 
Kendati mengakui proses belajar mengajar tidak bisa dilakukan di sekolah yang dipergunakan menjadi TPS tersebut. Namun siswanya diminta tetap datang ke sekolah untuk diajak mengisi kegiatan bersih-bersih kelas dan lingkungan. Siswa juga dipulangkan lebih awal sebelum pemungutan suara dimulai pukul 08.00 Wita. 
 
“Untuk memperlancar proses Pilkel, ada dispensansi. Jadi, yang kebetulan sekolahnya dipakai TPS, dipulangkan lebih awal.  Ini hanya pengecualian untuk sekolah yang dipakai TPS” tandasnya. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.