Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Ganja Rp10 Juta Berujung Bui 10 Tahun

Bali Tribune/ Terdakwa Giovanni Biondi.
balitribune.co.id | Denpasar- Giovanni Biondi (30), harus merasakan pedihnya hidup di balik jeruji besi penjara usai divonis bersalah atas kasus kepemilikan ganja seberat 1,7 kilogram dan 9 pot berisi batang tanaman ganja. 
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum pria yang berprofesi sebagai pelatih selam (instruktur diving) ini dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. 
 
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Maret yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.  
 
"Meski berbeda dalam hal lamanya masa hukum. Namun, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai tetap sebangun dengan tuntutan bahwa perbuatan terdakwa (Giovanni Biondi) sudah berdasarkan pembuktian Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," kata Pipit Prabhawanty dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (1/3). 
 
Terhadap putusan itu, terdakwa pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi apakah banding atau ikut menerima putusan hakim tersebut. 
Diketahui, terdakwa berdalih membeli ganja  sebanyak 1,7 kilogram buat stok jangka panjang karena dalam suasana pandemi COVID-19. Apalagi selama wabah ini pekerjaan terdakwa yang ditekuni selama bertahun-tahun mendadak sepi pelanggan. 
 
Ganja dibeli terdakwa dengan harga Rp 10 juta. Pria kelahiran Jakarta, 2 Januari 1990 itu mengaku ganja untuk dipakai sendiri. Sedangkan ganja yang ditanam di dalam pot, terdakwa mengaku iseng.
Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 13 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 di Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 
 
Dalam penangkapan tanpa perlawanan itu, polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 3,70 gram. Terdakwa juga mengaku masih menyimpan ganja di tempat tinggalnya di Kamar Pondok Nini Ubud, Jalan Gunung San Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan kembali menemukan 7 paket ganja dan 9 pot plastik masing-masing berisi batang tanaman ganja. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Topang Kas Daerah, Sektor Kuliner Sumbang Pajak Tertinggi di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus menggenjot penerimaan kas daerah dari sektor pajak. Berdasarkan data hingga 25 Mei 2026, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar tercatat telah mencapai Rp735.353.609.579,63.

Capaian ini setara dengan 41,66 persen dari total target APBD Induk tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah ASF, Distan Tabanan Perketat Biosekuriti Ternak Babi

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan mengambil langkah cepat untuk mencegah penyebaran penyakit menular pada ternak babi di wilayahnya. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit hewan menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit menular lainnya yang berpotensi menyerang ternak babi milik masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kampanyekan Gemarikan, Bunda Rai Harapkan Generasi Cerdas Bebas Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam membangun generasi sehat dan cerdas terus digencarkan, salah satunya melalui kampanye Gerakan Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PS Badung Dilepas Ikuti Liga 4 Nasional, Bupati Adi Arnawa Targetkan Lolos Liga 3

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melepas tim sepak bola PS Badung untuk berlaga dalam kompetisi Liga 4 Nasional di Tangerang. Acara pelepasan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Badung pada Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.