Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Roni Chandra saat mengikuti sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Roni Chandra (47), warga asal Batusangkar, Sumatra Barat, dihukum 6,5 tahun penjara karena membeli 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6,6 juta. Roni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya tersebut. 
 
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim diketuai I Made Yuliada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (21/3/2021) di Kamar No. 1519 Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari No. 2, Banjar Kubu Anyar, Kuta, Badung. 
 
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6.600.000. 
 
Akibatnya, Roni pun ikut diseret ke kursi pesakitan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di meja hakim, Roni dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
"Terdakwa atas nama Roni Chandra dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (27/9). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," tandas Dewi. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 
 
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. 
 
Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. 
wartawan
VAL
Category

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Tulamben, Warga Panik Melihat Kobaran Api

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) pagi. Kobaran api yang meluas akibat tiupan angin kencang ini membuat warga di Dusun Tegal Langlangan, Desa Datah, Kecamatan Abang yang berbatasan dengan Kecamatan Kubu ini panik karena api mengarah ke dusun mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Anggota PYP Group menyerahkan bantuan paket sembako serta bantuan biaya sekolah sebesar Rp1.600.000 kepada anak yatim piatu. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telan Dana Rp99 Miliar, Pembangunan Pasar Mentigi Resmi Dimulai

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) tanda dimulainya Pembangunan Pasar Mentigi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Sabtu (12/9/2026). Pasar Mentigi ini dirancang sebagai pusat perekonomian baru sekaligus motor penggerak pariwisata di Nusa Penida. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Tegaskan Juru Parkir Wajib Berikan Karcis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyorot secara tegas persoalan pengelolaan parkir di Kota Denpasar, khususnya di ruang milik jalan (Rumija). Terutama pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga kepastian pemberian karcis sejak kendaraan memasuki area parkir.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pemerintah Kota Denpasar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Korpri Kota Denpasar menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.