Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Roni Chandra saat mengikuti sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Roni Chandra (47), warga asal Batusangkar, Sumatra Barat, dihukum 6,5 tahun penjara karena membeli 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6,6 juta. Roni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya tersebut. 
 
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim diketuai I Made Yuliada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (21/3/2021) di Kamar No. 1519 Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari No. 2, Banjar Kubu Anyar, Kuta, Badung. 
 
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6.600.000. 
 
Akibatnya, Roni pun ikut diseret ke kursi pesakitan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di meja hakim, Roni dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
"Terdakwa atas nama Roni Chandra dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (27/9). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," tandas Dewi. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 
 
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. 
 
Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. 
wartawan
VAL
Category

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.