Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Roni Chandra saat mengikuti sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Roni Chandra (47), warga asal Batusangkar, Sumatra Barat, dihukum 6,5 tahun penjara karena membeli 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6,6 juta. Roni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya tersebut. 
 
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim diketuai I Made Yuliada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (21/3/2021) di Kamar No. 1519 Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari No. 2, Banjar Kubu Anyar, Kuta, Badung. 
 
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6.600.000. 
 
Akibatnya, Roni pun ikut diseret ke kursi pesakitan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di meja hakim, Roni dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
"Terdakwa atas nama Roni Chandra dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (27/9). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," tandas Dewi. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 
 
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. 
 
Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. 
wartawan
VAL
Category

Jembrana Masih Terdampak Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Jembrana, khususnya di Kecamatan Melaya, sejak Selasa (11/11) sore, mengakibatkan sejumlah titik mengalami banjir dan pohon tumbang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 Wita itu sempat mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di jalur utama Denpasar–Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung LPG Rampasan

balitribune.co.id | Gianyar - Tingkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan melelang Barang Rampasan yang terdiri dari ribuan tabung  gas LPG. Lelang melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serahkan Rekomendasi Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Lempar "Bola Panas"

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DPRD Bali akhirnya menyerahkan rekomendasi resmi terkait proyek tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Penyerahan dilakukan usai menggelar rapat tertutup di DPRD Bali Denpasar, Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Pemelaspasan Pelinggih Pura Pesamuan Agung Sakenan, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Selasa (11/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.