Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu dan Ekstasi, Roni Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Roni Chandra saat mengikuti sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Roni Chandra (47), warga asal Batusangkar, Sumatra Barat, dihukum 6,5 tahun penjara karena membeli 0,11 gram sabu dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6,6 juta. Roni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kejahatannya tersebut. 
 
Hal tersebut tertuang dalam putusan majelis hakim diketuai I Made Yuliada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Di mana kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Minggu (21/3/2021) di Kamar No. 1519 Hotel Best Western Jalan Nyang Nyang Sari No. 2, Banjar Kubu Anyar, Kuta, Badung. 
 
Roni mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli secara patungan bersama temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong dengan total harga Rp 6.600.000. 
 
Akibatnya, Roni pun ikut diseret ke kursi pesakitan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Di meja hakim, Roni dikenai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 
 
"Terdakwa atas nama Roni Chandra dijatuhi pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Dewi Maria Wulandari, dari PBH Peradi Denpasar pada Senin (27/9). 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yang meminta terdakwa dijatuhi penjara 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Kami menerima putusan hakim. Keputusan serupa juga dilakukan Jaksa," tandas Dewi. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Sulasmi, kasus ini bermula  ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Taufik Ismail alias Bagong untuk membeli 1 paket sabu seberat 0,11 gram seharga Rp 300 ribu, dan 19 butir ekstasi seharga Rp 6.270.000. Terdakwa pun bersedia dengan mengirim uang sesuai dengan permintaan temannya itu. 
 
Taufik pulalah yang mengantar barang terlarang itu ke tempat terdakwa menginap di  Kamar No. 1519 Hotel Best Western, Kuta, Badung. Setelah sabu dan ekstasi itu sudah ada ditangan terdakwa, tiba-tiba datang polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan. 
 
Diketahui, Taufik sendiri sudah terlebih dahulu mendapat hukuman yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara sebagaimana dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar. 
wartawan
VAL
Category

Ramadhipa Impresif, Melesat Raih Podium Perdana di Moto3 Junior Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Muhammad Kiandra Ramadhipa, mencetak debut impresif pada ajang Moto3 Junior World Championship 2026 di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (24/5/2026). Bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team, pebalap asal Sleman, Yogyakarta tersebut sukses meraih posisi ketiga pada race 1 dan menutup akhir pekan debutnya dengan posisi keenam pada race 2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Baru Penipuan Digital Terbongkar, CANTVR dan YUDIA Dihentikan Satgas PASTI

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, dua entitas yakni CANTVR dan YUDIA dihentikan operasinya karena diduga menjalankan skema penipuan dengan berbagai modus digital.

Baca Selengkapnya icon click

Red Bull Cliff Diving 2026 Seri Bali: Iffland dan Heslop Rajai Pantai Kelingking Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Seri pembuka ajang bergengsi dunia, Red Bull Cliff Diving World Series 2026, sukses digelar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Juara dunia bertahan, Rhiannan Iffland (Australia), kembali membuktikan dominasinya sebagai peloncat tebing wanita terbaik dunia setelah berhasil mengamankan podium utama dengan total raihan 345,55 poin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.