Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Ada Kepastian, Pelaku Usaha Mikro Kecil Pertanyakan Bantuan Stimulus Usaha

Bali Tribune / Ilustrasi - ist

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini para pelaku usaha mikro dan kecil di Jembrana mempertanyakan kejelasan terkait bantuan stimulus usaha dampak covid-19. Hingga kini pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak memperoleh kepastian juga tidak dapat menerima bantuan lainya dari pemerintah lantaran sudah terdata dalam penerima bantuan stimulus usaha dari Pemprov Bali tersebut.

Tidak sedikit pelaku usaha mikro dan kecil di Jembrana seperti pedagang kaki lima maupun pengerajin kelas rumahan termasuk dagang canang yang mengajukan permohonan bantuan stimulus usaha yang diluncurkan Pemprov Bali. Bahkan diawal periode pengajuan beberapa bulan lau, selain melengkapi sayarat administrasi seperti keterangan dari desa Adat, keterangan usaha dari desa/kelurahan, pelaku usaha mikro dan kecil yang tingkat ekonominya menengah kebawah ini juga harus melengkapi persyaratan foto copy rekening bank.

Mereka berharap ditengah lesunya perekonomian akibat dampak covid-19, mereka bisa terbantu dengan bantuan stimulus usaha ini. Tidak sedikit yang berharap bantuan ini bisa digunakan untuk menopang kelanjutan usahanya ditengah menurunya pendapatan mereka. Bahkan tidak sedikit pelaku usaha mikro dan kecil yang merasakan dampak covid-19 salah satunya menurunya daya beli masyarakat terpaksa menggunakan modal usahanya yang minim untuk biaya  bertahan hidup seperti membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

“Dari akhir Maret sudah sepi sekali pembelinya, jangankan untuk mendapat keuntungan, untuk membeli beras saja harus ambil dari modal usaha yang pas-pasan. Ini sudah tidak berani buka setiap hari, liat situasi saja. Sudah mengajukan permohonan tapi tidak jelas dapat tidaknya. Tapi karena ada aturan tidak boleh dobel ya tidak mengajukan bantuan lain” ujar salah seorang pedagang kaki lima di Kota Negara yang enggan disebut namnya ini. Begitupula yang diungkapkan Made Bawa, salah seroang pedagang kuliner di Kota Negara.

Ia yang mengaku kini tidak lagi membuka lapak dagangnya lantaran permintaan yang menurun sehingga hanya melayani pembeli melalui pemesanan melalui media social. “Memang setelah ada corona turun jauh pembelinya. Kadang sampai seharian buka hanya beberapa pembeli saja yang datang. Terpaksa mengurangi produksi, sudah sebulan lebih hanya buat saat ada yang pesan saja, dari pada merugi. Jadi sekarang sambilan kerja lainya sama tetangga. Ini tidak jelas dapat atau tidaknya, tidak ada informasi” ujar pedagang kaki lima ini

“Tidak ada pasuh, yang jait juga jarang, paling ada satu-dua. Saya sudah mengajukan permohonan tapi sampai sekarang juga belum ada kabar tidaknya. Petugas di desa juga tidak berani ngasi bantuan lain karena nama saya sudah masuk data bantuan usaha ini. Yang lain sudah pada menerima ada uang, ada sembako. Saya hanya berharap bantuan untuk modal usaha saja ini saja biar jelas dapat atau tidaknya” ujar Kade Suka, salah seorang penjahit di salah satu desa di Kecamatan Jembrana yang berharap bisa mendapat kejelasan.

Sementara ditengah keraguan aparat di desa/kelurahan untuk memberikan paket bantuan lain kepada para pemohon bantuan stimulus usaha ini,  Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata yang dikonfirmasi melalui ponselnya justru menyatakan kebijakan itu tergantung pengambil kebijakan di desa, “stimulus usaha itu dari Provinsi, kalau bantuan lain itu tergantung pengambil kebijakan di desa. Tapi mereka yang mengajukan ini kan lebih mampu dari penerima bantuan lainnya” ujarnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.