Diposting : 26 September 2018 19:52
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Adanya dugaan salah satu pegawai kontrak Dinas Koperindag Jembrana, I Gusti Ayu Ketut Ernawati, 28, yang lolos sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana 2019 kini diatensi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jembrana ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana Senin (24/9) diketahui calon legislatif (caleg) perempuan itu ipastikan belum ada mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai kontrak.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan dikonfirmasi mengatakan setelah mendatangi Dinas Koperindag Jembrana, Senin pagi kemarin dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta, pihaknya memperoleh keterangan bahwa I Gusti Ayu Ketut Ernawati memang benar merupakan salah satu pegawai kontrak di Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana. Caleg wanita yang diusung Partai NasDem untuk Dapil 4 Jembrana (Kecamatan Mendoyo) itu bahkan telah menjadi pegawai kontrak selama lima tahun lebih sejak tahun 2012 lalu. Yang bersangkutan bertugas sebagai tukang sapu di Pasar Ijogading. “Semestinya surat pengunduran diri itu diserahkan pada saat pendaftaran, jika yang bersangkutan jujur mengenai pekerjaannya,”
Ditegaskan, yang bersangkutan masih aktif sebagai tenaga kontrak, dan sampai per pagi tadi (kemarin) belum ada mengajukan pengunduran diri,” ujarnya. Setelah pihaknya mendapat kepastian status yang bersangkutan masih aktif sebagai tenaga kontrak tersebut, menurutnya selain berencana akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, pihaknya memastikan juga meminta klarifikasi terhadap caleg wanita yang lolos DPT Pemilu 2019 tersebut. Namun pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendalaman. “Kalau memang diperlakukan, kami akan panggil pihak-pihak yang sekiranya perlu kami minta keterangan. Yang pasti, kami masih pelajari, menggali data dan fakta terkait masalah ini. Termasuk bagaimana tindaklanjutnya, masih kami dalami,” jelasnya.
Menurut pria yang juga mantan Divisi Teknis KPUD Kabupaten Jembrana ini, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, pihaknya mengakui sementara belum menemukan secara jelas aturan terkait kasus caleg perempuan diduga TMS namun lolos DCT seperti ini. Tetapi ketika disamakan dengan kasus caleg yang berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai caleg, caleg bersangkutan dapat dicoret sebagai DCT, dan tidak boleh diganti. “Saya belum menemukan kasus seperti ini dalam PKPU. Ini juga masih kami dalami, bagaimana tindaklanjutnya. Apalagi yang bersangkutan adalah caleg perempuan,” tandasnya.