Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Berpikir Bangun Kantor Baru

Bali Tribune/ SEKARDADI - Kondisi Kantor Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah baik itu lewat Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa, saat ini beberapa desa di kabupaten Bnagli  berlomba-lomba membangun kantor desa. Tidak tangung-tanggung untuk pembanguan kantor desa sampai mengabiskan anggaran ratusan juta rupiah. Namun tidak demikian halnya dengan  Desa Sekardadi, Kecamatan, Kintamani, dimana aparat desa masih tetpa bertahan memanfaatkan kantor lama.
 
Perbekel Sekardadi,I Wayan Suardana Yasa mengatakan untuk kantor desa dibangun tahun 1990. Melihat faktor usia bangunan memang di beberpa titik terjadi kebocoran. Namun telah diatasi dengan melakukan pemeliharaan berkala.“Beberapa ruangan memang sempat bocor, tapi sudah diatasi,” ungkapnya, Minggu (14/4).
 
I Wayan Surdana Yasa mengatakan jika melihat usia banguanan hampir 30  tahun memang sudah layak dilakukan peremajaan, namun demikian pihaknya belum mengarah untuk pembanguan kantor baru. “Belum terpikirkan membangun kantor baru, kami fokus  dulu pada peningkatan fasilitas umum,” ujarnya.
 
Sebutnya, jika dipaksakan sejatinya bisa membanguan kantor yang baru, kami tidak ingin kantornya bagus atau megah justru sebaliknya  fasilitas umum banyak yang  rusak. Untuk tahun 2019 pendapatan desa bersumber dari pendapatan  asli desa sebesar Rp 2.434.000, Dana Desa sebesar Rp 801.000.000, Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 70.405,000.  Alokasi Dana Desa  sebesar Rp 1.362.018.000,  Bantuan Keuangan Provinsi  Rp 450.000.000 dan  bantuan keuangan kabupaten/ kota sebesar Rp 1.327.542.700.
 
Disinggung  untuk jumlah KK miskin, kata I Wayan Suardana Yasa  untuk desa Sekardadi terdiri tiga dusun yakni Dusun  Tinge, Pule dan Sekardadi  dengan jumlah penduduk sebanyak 600 KK atau 2000 jiwa. “Untuk jumlah KK misin masih 31 KK dan kami berkeyakinan jumlahnya akan  menurun,” ungkapnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.