Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Jelas Kerja Sama Kapal Cepat Banyuwangi - Denpasar

pelabuhan benoa
Bali Tribune / suasana pelabuhan benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengoperasian kapal cepat dari Banyuwangi menuju Denpasar, yang akan mulai beroperasi pada Juni 2025, ternyata sampai saat ini belum melibatkan kedua Pemerintah Kota Denpasar dan Banyuwangi secara resmi. Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan ataupun penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota Denpasar dengan pihak terkait, meskipun pelabuhan tujuan kapal cepat tersebut berada di wilayah Denpasar seperti pelabuhan Benoa, Sanur.

Saat kami ke Surabaya untuk menghadiri APEKSI, Ibu Gubernur dan wakilnya memang sempat menyampaikan bahwa akan ada pengoperasian kapal cepat ini. Tapi sampai sekarang, belum ada penandatanganan kerja sama karena bagaimanapun juga pelabuhannya berada di wilayah kami, di Denpasar,” jelasnya.

Ia mengaku belum menerima informasi resmi maupun komunikasi langsung dari pihak operator kapal atau instansi terkait mengenai rencana tersebut. 

"Kami masih menunggu informasi, sampai sekarang belum ada pembicaraan langsung ke kami,” ujar Jaya Negara. 

Termasuk titik pelabuhan yang akan digunakan juga belum ada pembicaraan. Sebelumnya, telah diberitakan bahwa dalam waktu dekat akan dibuka rute kapal cepat yang melayani jalur Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi menuju Pulau Serangan, Denpasar. Kapal dengan kapasitas 300 penumpang ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Juni 2025.

Dari sisi pariwisata juga sangat menguntungkan karena wisatawan punya lebih banyak pilihan akses menuju Banyuwangi dengan waktu tempuh yang lebih singkat. Di saat musim mudik hari raya bisa menggunakan akses kapal laut, dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalur darat yang kerap padat serta mengurangi kecelakaan di jalur rawan kecelakaan. 

Keberadaan kapal cepat sebagai moda transportasi laut yang dapat menghemat waktu tujuan.  Sudah pasti sangat menunjang warga Banyuwangi perantauan di Denpasar dan sebaliknya warga Denpasar yang hendak berkunjung ke Banyuwangi.

wartawan
JRO
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.