Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain penjara, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar  atau setara dengan 4 bulan penjara. 
 
Hukuman ini pastinya menyisakan penyesalan tersendiri bagi terdakwa. Bagaimana tidak, dia menerima tawaran seorang bandar bernama Kupit (DPO) untuk menjadi tukang tempel sabu dan ekstasi dengan upah Rp50 ribu per alamat. Namun hingga detik dia ditangkap polisi, belum ada sepeser pun Kupit memberi upahnya. 
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Terdakwa I Nyoman Ardika sudah divonis hakim 9 tahun penjara. Terdakwa mendapat potongan hukuman 3 tahun dari tuntutan 12 tahun Jaksa," kata Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi pada Minggu (12/9). 
 
Dalam putusan majelis hakim, kata Dewi, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif JPU yakni Pasal 1114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena kami dan terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Diketahui, petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram netto. 
 
Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp 50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. "Terdakwa tidak pernah bertemu (Kupit Als Sakit Jiwa) yang terdakwa tahu berada di Lapas. Namun, terdakwa tidak tahu di Lapas mana dia berada," ujar JPU yang mengutip keterangan terdakwa dalam persidangan. 
 
Barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan sisa dari yang telah diedarkan. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mengedarkan 5 paket sabu dengan modus tempel di tempat umum yakni di Jalan Cokroaminoto, dan 2 paket ekstasi di Jalan Mahendradata, dan Jalan Buluh Indah. Dari pekerjaannya ini, terdakwa belum mendapat upah sepeser pun dari Kupit. 
wartawan
VAL
Category

Sensatia Raih Sertifikasi Cruelty-Free International, Perkuat Komitmen Clean Beauty

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia, merek clean beauty ternama asal Bali, resmi memperoleh pengakuan dari Cruelty Free International melalui Cruelty Free International Approval Programme (sebelumnya dikenal sebagai Leaping Bunny Approval Programme).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Jasad Ditutupi Boneka

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AS (26). Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Bupati Bangli Resmi Buka TMMD ke-129 di Desa Sekardadi

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1626/Bangli di Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HUT ke-56, Astra Motor Bali Lampaui Target dengan Mengumpulkan 57 Kantong Darah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Astra ke-56, Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian dari PT Astra International Tbk sukses menggelar aksi kemanusiaan berupa kegiatan Donor Darah Serentak pada Rabu (15/7/2026). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilaksanakan serentak oleh 12 Main Dealer Honda di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Literasi Keuangan di Bali, OJK Gandeng 687 Mahasiswa Lewat KKN LIK 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat sinergi dengan sejumlah perguruan tinggi di Bali guna meningkatkan serta memeratakan literasi keuangan di seluruh lapisan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Liburan Berujung Duka, Pelajar 6 Tahun Asal Lombok Tewas Tenggelam di Glamping Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Malang benar nasib yang dialami Shabira Yasmin Satriawan (6), seorang pelajar asal Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat sedang berlibur bersama keluarganya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang Glamping The Kamsa, yang beralamat di Banjar Yeh Panes, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.