Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain penjara, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar  atau setara dengan 4 bulan penjara. 
 
Hukuman ini pastinya menyisakan penyesalan tersendiri bagi terdakwa. Bagaimana tidak, dia menerima tawaran seorang bandar bernama Kupit (DPO) untuk menjadi tukang tempel sabu dan ekstasi dengan upah Rp50 ribu per alamat. Namun hingga detik dia ditangkap polisi, belum ada sepeser pun Kupit memberi upahnya. 
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Terdakwa I Nyoman Ardika sudah divonis hakim 9 tahun penjara. Terdakwa mendapat potongan hukuman 3 tahun dari tuntutan 12 tahun Jaksa," kata Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi pada Minggu (12/9). 
 
Dalam putusan majelis hakim, kata Dewi, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif JPU yakni Pasal 1114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena kami dan terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Diketahui, petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram netto. 
 
Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp 50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. "Terdakwa tidak pernah bertemu (Kupit Als Sakit Jiwa) yang terdakwa tahu berada di Lapas. Namun, terdakwa tidak tahu di Lapas mana dia berada," ujar JPU yang mengutip keterangan terdakwa dalam persidangan. 
 
Barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan sisa dari yang telah diedarkan. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mengedarkan 5 paket sabu dengan modus tempel di tempat umum yakni di Jalan Cokroaminoto, dan 2 paket ekstasi di Jalan Mahendradata, dan Jalan Buluh Indah. Dari pekerjaannya ini, terdakwa belum mendapat upah sepeser pun dari Kupit. 
wartawan
VAL
Category

Gubernur Koster Dorong Pengembangan Jalur Logistik Laut

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali mendorong pengembangan jalur logistik laut melalui lintasan Ketapang–Gilimanuk hingga Karangasem. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban lalu-lintas darat yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama pada periode puncak kunjungan wisatawan dan hari-hari besar keagamaan. Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (20/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pascainsiden Penembakan di Canggu, Dispar Badung Evaluasi Sistem Keamanan Tempat Hiburan Malam

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di tempat hiburan malam (THM) menyusul insiden penembakan yang terjadi di kawasan Pantai Berawa, Canggu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga rasa aman wisatawan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.