Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain penjara, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar  atau setara dengan 4 bulan penjara. 
 
Hukuman ini pastinya menyisakan penyesalan tersendiri bagi terdakwa. Bagaimana tidak, dia menerima tawaran seorang bandar bernama Kupit (DPO) untuk menjadi tukang tempel sabu dan ekstasi dengan upah Rp50 ribu per alamat. Namun hingga detik dia ditangkap polisi, belum ada sepeser pun Kupit memberi upahnya. 
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Terdakwa I Nyoman Ardika sudah divonis hakim 9 tahun penjara. Terdakwa mendapat potongan hukuman 3 tahun dari tuntutan 12 tahun Jaksa," kata Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi pada Minggu (12/9). 
 
Dalam putusan majelis hakim, kata Dewi, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif JPU yakni Pasal 1114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena kami dan terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Diketahui, petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram netto. 
 
Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp 50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. "Terdakwa tidak pernah bertemu (Kupit Als Sakit Jiwa) yang terdakwa tahu berada di Lapas. Namun, terdakwa tidak tahu di Lapas mana dia berada," ujar JPU yang mengutip keterangan terdakwa dalam persidangan. 
 
Barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan sisa dari yang telah diedarkan. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mengedarkan 5 paket sabu dengan modus tempel di tempat umum yakni di Jalan Cokroaminoto, dan 2 paket ekstasi di Jalan Mahendradata, dan Jalan Buluh Indah. Dari pekerjaannya ini, terdakwa belum mendapat upah sepeser pun dari Kupit. 
wartawan
VAL
Category

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click

Buka Peluang Kolaborasi di Berbagai Bidang, Walikota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Piraeus, Yunani melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Sister City sebagai bentuk kerja sama "sister city" antara kedua pihak. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Walikota Denpasar, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.